Site icon Cenderawasih Pos

Baru Bebas Bersyarat, Seorang Residivis Ditangkap

Tersangka AM yang baru bebas bersyarat Februari 2023, kembali ditangkap karena mengedarkan Narkotika ganja dari Boven Digoel. (FOTO:Sulo/Cepos) 

Kembali Edarkan Ganja

MERAUKE-Seorang warga dari Merauke ini berinisial AM kembali melakukan aksinya sebagai pengedar ganja. Padahal, baru bebas bersyarat pada Pebruari 2023 lalu dari Lapas Boven Digoel.

‘’AM ini residivis. Dia baru bebas bersyarat sekitar Februari  2023 lalu, tapi kembali mengedarkan ganja,’’tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap 6 April 2023 sekitar pukul  21.00 WIT di sekitar di simpang Tiga Jalan Onggatmit Gang Kawanua Merauke. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIT. Atas informasi itu, kemudian Opsnal Sat Narkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud.

‘’Sekitar pukul 21.00 WIT, anggota kita melihat  2 laki-laki turun dari mobil Hilux warna silver di jalan Onggatmit tepatnya di simpang tiga Jalan Onggatmit Gang  Kawanua. Dari satu laki-laki tersebut mirip dengan target  yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya anggota kita mengikuti dan menangkap kedua pemuda tersebut,’’ tandas Kapolres. Kedua orang  yang ditangkap adalah  pelaku AM dan  G,’’ katanya.

Kemudian dilakukan  penggeledahan,  ternyata pelaku  AM menyembuyikan bungksan besar berisi  ganja di dalam celana bagian kemaluan pelaku AM.  Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap AM, terungkap jika ganja tersebut diperoleh dari seorang yang berada di Camp 19 Asiki, Boven Digoel berinisial F. ‘’Harapan saya, kita melalui Satnarkoba kerja sama dengan Polres Boven Digoel menuntaskan kasus ini,’’ harapnya. 

F sendiri telah dimasukkan dalam DPO. Kapolres mengungkapkan, ganja yang disita dari tersangka AM sebagai barang bukti seberat 76,76 gram. Tersangka dijerat 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

Exit mobile version