Categories: MERAUKE

Baru Bebas Bersyarat, Seorang Residivis Ditangkap

Kembali Edarkan Ganja

MERAUKE-Seorang warga dari Merauke ini berinisial AM kembali melakukan aksinya sebagai pengedar ganja. Padahal, baru bebas bersyarat pada Pebruari 2023 lalu dari Lapas Boven Digoel.

‘’AM ini residivis. Dia baru bebas bersyarat sekitar Februari  2023 lalu, tapi kembali mengedarkan ganja,’’tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap 6 April 2023 sekitar pukul  21.00 WIT di sekitar di simpang Tiga Jalan Onggatmit Gang Kawanua Merauke. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIT. Atas informasi itu, kemudian Opsnal Sat Narkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud.

‘’Sekitar pukul 21.00 WIT, anggota kita melihat  2 laki-laki turun dari mobil Hilux warna silver di jalan Onggatmit tepatnya di simpang tiga Jalan Onggatmit Gang  Kawanua. Dari satu laki-laki tersebut mirip dengan target  yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya anggota kita mengikuti dan menangkap kedua pemuda tersebut,’’ tandas Kapolres. Kedua orang  yang ditangkap adalah  pelaku AM dan  G,’’ katanya.

Kemudian dilakukan  penggeledahan,  ternyata pelaku  AM menyembuyikan bungksan besar berisi  ganja di dalam celana bagian kemaluan pelaku AM.  Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap AM, terungkap jika ganja tersebut diperoleh dari seorang yang berada di Camp 19 Asiki, Boven Digoel berinisial F. ‘’Harapan saya, kita melalui Satnarkoba kerja sama dengan Polres Boven Digoel menuntaskan kasus ini,’’ harapnya. 

F sendiri telah dimasukkan dalam DPO. Kapolres mengungkapkan, ganja yang disita dari tersangka AM sebagai barang bukti seberat 76,76 gram. Tersangka dijerat 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKEGANJA

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

3 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

18 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

23 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago