Categories: MERAUKE

Pemasok Sabu Terbesar Digiring ke Jaksa

Tersangka Ag  saat ditangkap beberapa waktu lalu.  Yang bersangkutan   telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. (FOTO : Sulo/Radar Merauke )

MERAUKE- Pemasok Narkotika jenis Sabu  terbesar antar  provinsi    ke Merauke, berinisial Ag  yang berhasil ditangkap  oleh Pos Polisi Ulilin,  Polres Merauke, 4 Desember 2018  lalu   akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Merauke. 

      Kapolres Merauke  AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono kepada media ini  menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti yang disita pihaknya   telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

  “Untuk  tersangka Narkotika yang selama ini menjadi pemasok   Sabu terbesar ke Merauke sudah kami limpahkan  setelah berkasnya dinyatakan  lengkap,’’ kata  Subur Hartono baru-baru kepada media ini.  Dengan pelimpahan  tersebut, lanjut dia,   tersangka  tinggal menunggu  untuk disidangkan di pengadilan. 

    Seperti yang ditulis sebelumnya bahwa tersangka berhasil ditangkap  di depan Pospol Ulilin, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke pada 4 Desember  lalu. Saat itu,   Pospol  Ulilin sedang melakukan pemeriksaan secara rutin  terhadap kendaraan dan penumpang dengan tujuan Asiki dan  Tanah Merah, Kabupaten  Boven Digoel.

   Saat itu, tersangka membawa  12 bungkus sabu seberat  7 gram  yang ditaruhnya dalam tas. Namun    karena  ada pemeriksaan sehingga tersangka mengambil  sabu dalam 12 bungkusan plastik bening  tersebut dan memasukannya ke dalam celana dalamnya.  

    Sebelum ditangkap, tersangka masuk  dalam daftar  pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Merauke sejak tahun 2017 dan 2018, dimana  tersangka berkaitan dengan 4 kasus yang sudah ditangani Satuan Narkoba Polres Merauke sebelumnya dengan jumlah tersangka 5 orang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIB Merauke.   

   Selama   2 tahun  terakhir sebelum ditangkap, tersangka  setidaknya telah  memasok sekitar 200 gram  Sabu ke Merauke. Dimana setiap   bulannya,  tersangka  datang ke Merauke membawa Sabu  antara 4-5 kali dengan rata-rata membawa 20-25  bungkus  atau paket besar.    Atas perbuatanya  tersebut, tersangka   dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman  hukuman maksimal seumur hidup atau pidana  paling singkat 5 tahun denda maksimal Rp 20 miliar. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sandera yang Selamat Ternyata Sedang Hamil

Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…

5 hours ago

Konsep Dialog Kembali Didorong untuk Akhiri Konflik

Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…

6 hours ago

Disandera, Dipaksa Dukung OPM Lalu Dihabisi

Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…

7 hours ago

Demo Tolak MBG Serentak Disinyalir Terorganisir

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…

8 hours ago

Kericuhan di Pelabuhan, KM Gunung Dempo Pilih Tunda Berlabuh

Saat kapal dalam perjalanan menuju  Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…

9 hours ago

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

21 hours ago