MERAUKE- Dalam rangka mengawasi orang asing yang berada di wilayah Provinsi Papua Selatan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Papua Selatan dibentuk. Pembentukan dilakukan dengan kehadiran langsung Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, SH, M.Si, di Merauke, Kamis (16/11/2023). Rapat pembentukan Timpora ini dibuka Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT.
Anthonius Ayorbaba menjelaskan, tugas tim orang asing di tingkat provinsi diantaranya adalah melakukan koordinasi dan pertukaran data dan informasi. Pengumpulan informasi data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat kampung, kelurahan, distrik, kabupaten sampai provinsi.
‘’Dari pengumpulan informasi dan keberadaan orang asing tentu menjadi tanggungjawab kita bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap data informasi berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat keputusan bersama dalam melakukan pengawasan sehingga kita harus benar-benar meminilisir berbagai pelanggaran-pelanggaran terhadap orang asing yang melakukan aktivitas di wilayah kesatuan Republik Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.
Dikatakan, dengan Timpora tentu akan mendiskusikan upaya-upaya dalam membangun sinergitas dan kolaborasi secara bersama termasuk dalam pelaksanaan pengaturan hubungan kerja sama yang tentu ditindaklanjuti dnegan adanya agenda bersama untuk melakukan operasi gabungan di beberapa tempat yang telah diindentifikasi terhadap keberadaan orang asing.
‘’Sehingga kita memastikan bahwa semua orang asing yang berada di Provinsi Papua Selatan benar-benar memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan tentu keberadaan mereka memberikan konstribusi positif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah di Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.
Anthonius Ayorbaba menyebut sejak Januari-Oktober 2023, jumlah pelintasan orang asing yang masuk keluar RI-PNG untuk wilayah Papua Selatan sebanyak 2.871WNI dan untuk warga PNG sebanyak 10.544 orang yang melintusi melalui 2 PLBN dan 2 pos lintas tradisional yang ada di Papua Selatan.
‘’Selain itu, ada juga perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga asing di Papua Selatan. dimana 24 penjamin atau sponsor dengan jumlah orang asing 79 orang terdiri dari 8 orang pememang izin tinggal tetap, 59 pemegang izin sementara dan 2 orang asing pemenang Kitas perairan dan 2 orang asing pemegang izin sementara. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos