

MERAUKE-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya melimpahkan dua tersangka Nakoba ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (16/4).
Penyerahan kedua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan kasus pertama tersangka Walter Sebastian Mjai alias Bas dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/477/XI/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 21 Nopember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua Alexander Mahendra Iston alias Iston dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/510/XII/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 17 Desember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. ‘’Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke,kedua tersangka tersebut dinyatakan berkasnya lengkap atau P.21,” kata Kasat Narkoba AKP Subur Hartono.
Kedua tersangka dan barang bukti ini diserahkan langsung Kasat Narkoba AKP Subur Hartono dan penyidik Aiptu Aiptu Suwarno, SHI dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Madya Eko Nurdianto, SH yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke yang bertindak sebagai Plh Kajari Merauke. (ulo/tri)
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…