Categories: MERAUKE

Tidak Ambil BST Tahap Pertama, Tak Bisa Cairkan Tahap Selanjutnya 

MERAUKE-Pencairan Bantuan  Sosial  Tunai  (BST)  Covid-19  yang dibayarkan  melalui  PT Pos  Indonesia  ternyata ada masa  waktu  pengambilannya. Jika batas  waktu  tersebut  sudah  selesai   untuk  tahap  I,  namun  tidak dicairkan atau diambil,  maka   untuk   tahap kedua dan  ketiga  tidak bisa  lagi dicairkan.  

Kepala  Dinas  Sosial  Kabupaten  Merauke  Yohanes  Samkakai

  “Ada  yang perlu   diketahui oleh  para penerima  BST  Covid-19   ini. Jika   pada  pencairan tahap  pertama  tidak  diambil   sampai batas waktu  yang telah  ditentukan,  maka     untuk   tahap  kedua dan ketiga  tidak dapat  dicairkan lagi,’’ kata   Kepala  Dinas  Sosial  Kabupaten  Merauke  Yohanes  Samkakai  ditemui media ini di ruang kerjanya. 

  Hal ini    dikatakan  Yohanes  Samkakai, karena  ada  penerima  yang  terlambat  untuk mengambil  BST Covid-19   tersebut ke   kantor Pos. Ketika   akan mengambil  tahap  kedua dan ketiga,  yang bersangkutan   tidak  bisa  lagi mencairkan   tahap kedua dan tahap ketiga   karena  BST tahap pertama  tidak dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan. 

   Hanya saja,   Yohanes  Samkakai mengaku   belum   memiliki data   berapa Keluarga  Penerima Manfaat (KPM)    tersebut yang  tidak bisa  dicairkan  karena  terlambat mengambil  tahap  pertama. “Nanti kalau  pembagian  BST  ini selesai  dan    dilakukan rekapan  baru kita bisa  tahu  berapa   keluarga penerima manfaat yang  tidak bisa  mencairkan. Termasuk   warga  yang  sudah pindah, atau   meninggal  dunia. Itu akan  direkap  semua  nanti baik  yang di Distrik Merauke  maupun  distrik  lainnya,’’ terangnya.    

  Yohanes Samkakai  juga menandaskan bahwa   pihaknya  tidak berani dan tidak akan   mengalihkan    penerimaan BST   maupun  bantuan lainnya kepada   orang  lain.   ‘’Karena kami  juga  diaudit.  Mungkin  niat kita baik  untuk membantu  sesama   yang betul-betul membutuhkan. Tapi dari sisi  aturan   tidak diperbolehkan dan itu  beresiko. Sekali  lagi kami   tidak akan lakukan  dan tidak akan pernah  lakukan  itu. Kalau  misalnya ada yang pindah  atau meninggal  dunia, maka  lebih baik   dananya itu  kita kembalikan  ke  pusat. Dari pada   nanti kita  jadi  korban,’’ tambahnya. 

   Sebagaimana    diketahui bahwa  untuk BST  Covid-19 , pemerintah memberikan   bantuan  tunai  kepada Keluarga  Penerima Manfaat (PKM) sebesar Rp 600 ribu  untuk setiap bulan selama  April, Mei, dan Juni   2020.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

2 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

3 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

4 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

5 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

6 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

13 hours ago