

Yohanes Samkakai
MERAUKE-Pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang dibayarkan melalui PT Pos Indonesia ternyata ada masa waktu pengambilannya. Jika batas waktu tersebut sudah selesai untuk tahap I, namun tidak dicairkan atau diambil, maka untuk tahap kedua dan ketiga tidak bisa lagi dicairkan.
“Ada yang perlu diketahui oleh para penerima BST Covid-19 ini. Jika pada pencairan tahap pertama tidak diambil sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka untuk tahap kedua dan ketiga tidak dapat dicairkan lagi,’’ kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai ditemui media ini di ruang kerjanya.
Hal ini dikatakan Yohanes Samkakai, karena ada penerima yang terlambat untuk mengambil BST Covid-19 tersebut ke kantor Pos. Ketika akan mengambil tahap kedua dan ketiga, yang bersangkutan tidak bisa lagi mencairkan tahap kedua dan tahap ketiga karena BST tahap pertama tidak dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan.
Hanya saja, Yohanes Samkakai mengaku belum memiliki data berapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut yang tidak bisa dicairkan karena terlambat mengambil tahap pertama. “Nanti kalau pembagian BST ini selesai dan dilakukan rekapan baru kita bisa tahu berapa keluarga penerima manfaat yang tidak bisa mencairkan. Termasuk warga yang sudah pindah, atau meninggal dunia. Itu akan direkap semua nanti baik yang di Distrik Merauke maupun distrik lainnya,’’ terangnya.
Yohanes Samkakai juga menandaskan bahwa pihaknya tidak berani dan tidak akan mengalihkan penerimaan BST maupun bantuan lainnya kepada orang lain. ‘’Karena kami juga diaudit. Mungkin niat kita baik untuk membantu sesama yang betul-betul membutuhkan. Tapi dari sisi aturan tidak diperbolehkan dan itu beresiko. Sekali lagi kami tidak akan lakukan dan tidak akan pernah lakukan itu. Kalau misalnya ada yang pindah atau meninggal dunia, maka lebih baik dananya itu kita kembalikan ke pusat. Dari pada nanti kita jadi korban,’’ tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk BST Covid-19 , pemerintah memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) sebesar Rp 600 ribu untuk setiap bulan selama April, Mei, dan Juni 2020. (ulo/tri)
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: "Gaji hakim naik, rakyat…
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…