Categories: MERAUKE

Tidak Ambil BST Tahap Pertama, Tak Bisa Cairkan Tahap Selanjutnya 

MERAUKE-Pencairan Bantuan  Sosial  Tunai  (BST)  Covid-19  yang dibayarkan  melalui  PT Pos  Indonesia  ternyata ada masa  waktu  pengambilannya. Jika batas  waktu  tersebut  sudah  selesai   untuk  tahap  I,  namun  tidak dicairkan atau diambil,  maka   untuk   tahap kedua dan  ketiga  tidak bisa  lagi dicairkan.  

Kepala  Dinas  Sosial  Kabupaten  Merauke  Yohanes  Samkakai

  “Ada  yang perlu   diketahui oleh  para penerima  BST  Covid-19   ini. Jika   pada  pencairan tahap  pertama  tidak  diambil   sampai batas waktu  yang telah  ditentukan,  maka     untuk   tahap  kedua dan ketiga  tidak dapat  dicairkan lagi,’’ kata   Kepala  Dinas  Sosial  Kabupaten  Merauke  Yohanes  Samkakai  ditemui media ini di ruang kerjanya. 

  Hal ini    dikatakan  Yohanes  Samkakai, karena  ada  penerima  yang  terlambat  untuk mengambil  BST Covid-19   tersebut ke   kantor Pos. Ketika   akan mengambil  tahap  kedua dan ketiga,  yang bersangkutan   tidak  bisa  lagi mencairkan   tahap kedua dan tahap ketiga   karena  BST tahap pertama  tidak dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan. 

   Hanya saja,   Yohanes  Samkakai mengaku   belum   memiliki data   berapa Keluarga  Penerima Manfaat (KPM)    tersebut yang  tidak bisa  dicairkan  karena  terlambat mengambil  tahap  pertama. “Nanti kalau  pembagian  BST  ini selesai  dan    dilakukan rekapan  baru kita bisa  tahu  berapa   keluarga penerima manfaat yang  tidak bisa  mencairkan. Termasuk   warga  yang  sudah pindah, atau   meninggal  dunia. Itu akan  direkap  semua  nanti baik  yang di Distrik Merauke  maupun  distrik  lainnya,’’ terangnya.    

  Yohanes Samkakai  juga menandaskan bahwa   pihaknya  tidak berani dan tidak akan   mengalihkan    penerimaan BST   maupun  bantuan lainnya kepada   orang  lain.   ‘’Karena kami  juga  diaudit.  Mungkin  niat kita baik  untuk membantu  sesama   yang betul-betul membutuhkan. Tapi dari sisi  aturan   tidak diperbolehkan dan itu  beresiko. Sekali  lagi kami   tidak akan lakukan  dan tidak akan pernah  lakukan  itu. Kalau  misalnya ada yang pindah  atau meninggal  dunia, maka  lebih baik   dananya itu  kita kembalikan  ke  pusat. Dari pada   nanti kita  jadi  korban,’’ tambahnya. 

   Sebagaimana    diketahui bahwa  untuk BST  Covid-19 , pemerintah memberikan   bantuan  tunai  kepada Keluarga  Penerima Manfaat (PKM) sebesar Rp 600 ribu  untuk setiap bulan selama  April, Mei, dan Juni   2020.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

1 day ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

1 day ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

1 day ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

1 day ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

1 day ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

1 day ago