Categories: MERAUKE

Pelaku Jambret di Pantai Lampu Satu Ditangkap

Pelaku  pencurian dengan kekerasan  atau jambret  beriisial LM (19)  saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik  Reskrim Polres Merauke, Senin (15/7) ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dalam waktu 4 jam setelah  kejadian, Polisi berhasil menangkap  pelaku     pencurian  dengan kekerasan atau jambret di  Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke, Minggu  (14/7). Pelaku jambret  tersebut berinisial LM (19)   berhasil ditangkap   di rumahnya, tidak jauh dari    tempat kejadian.

  “Tersangka berhasil ditangkap sekitar 4 jam setelah kejadian  tersebut di rumahnya kemarin,’’ kata  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung melalui Kaunit Pidana Umum Aiptu Suwarno, S.HI, ketika ditemui media di ruang kerjanya.   

   Sebenarnya,   kata Suwarno, pihaknya   mengamankan  2 pemuda lainnya yang merupakan teman dari   pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua     teman dari pelaku  tersebut  tidak terlibat langsung dan hanya dijadikan sebagai   saksi. 

   Kasus    pencurian dengan kekerasan    itu dialami  oleh korban Gea Sani Israin   pada Minggu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIT. Berawal saat korban sedang duduk  di pinggir Pantai Lampu  Satu  dan menunggu ayahnya   yang sedang latihan menyetir mobil di pantai. Selanjutnya   pelaku LM dan saksi  Toni mendekati korban. Sedangkan saksi Imanuel menungu di tempat agak jauh.  

  Kemudian pelaku LM yang memegang parang langsung mengambil HP dan tas  korban dan melarikan barang-barang tersebut.   Dimana barang-barang yang ada di dalam tas  milik korban berupa 1 unit HP Vivo 1719 warna putih, 1 buah tabungan BRI dan uang tunai senilai Rp 35.000. Saat tas tersebut dibawa  lari, korban langsung  berteriak minta tolong. 

    Tim Raja Wali  Polres  Merauke yang  mendapat laporan  kemudian langsung melakukan pencarian dan penyisiran dan mengamankan  Imanuel sekitar pukul 16.00 WIT atau satu jam setelah kejadian, kemudian Toni sekitar  pukul 17.000 WIT dan   pelaku LM  sekitar pukul 18.00 WIT sekaligus pencarian barang  bukti dan ditemukan tas warna hitam milik korban di pepohonan bakau Pantai Lampu Satu  Merauke. Saat dilakukan pemeriksaan  tersebut,  pelaku LM mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di tempat tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365    yakni pencurian dengan  kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago