

Tersangka IRT berinisla SR saat Video Call WhatsApp dengan Jaksa Penuntut Umum dari ruang pemeriksaan Unit Idik I Sat Resnarkoba Polres Merauke dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, Selasa (15/3), kemarin. ( foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE–Karena membuat (produksi) minuman keras lokal berupa Sopi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial SR (42), terancam hukuman 10 tahun penjara. Terangka dijerat Primer Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 135 Ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Warga Jalan Seringgu Jaya Gang Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke lantaran memproduksi minuman keras lokal berupa Sopi pada 30 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIT.
Karena berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/3).
Penyerahan tersangka dan barang buktu dilakukan Penyidik Satuan Resnarkoba Bripka Reinaldhy Ocktavian dan diterima JPU Muhammad Rizal, SH, MH, didampingi Penasehat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH melalui via Video Call WhatsApp di ruang pemeriksaan Unit Idik I Sat Resnarkoba Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain berupa Miras lokal jenis Sopi 30 Nopember 2021 sekitar pukul 21.00 WIT.
Sekadar diketahui, tersangka memproduksi pangan berupa minuman keras jenis Sopi dengan cara isi air pada ember besar, kemudian memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir 6 kilo, lalu diamkan selama 3 hari.
Setelah itu, menyalakan kompor dan mengisi air campuran fermipan dan gula pasir ke dalam dandang, lalu dimasak, namun tutup dandang dilobangi, kemudian ditutup menggunakan tepung terigu lalu menyuling dengan menggunakan pipa stainless yang sudah dirakit ke dalam ember, sehingga hasil penyulingannya menjadi minuman keras jenis Sopi. Kemudian Sopi tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik sedang bekas pakai, kemudian siap diedarkan kepada orang lain dengan harga per botol Rp 25 ribu.
‘’Proses hukum bagi para pemmbuat dan pengedar Miras Lokal Sopi ilegal ini untuk memberikan efek jerah kepada warga lainnya yang ingin mencoba memproduksi dan mengedarkannya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)
Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…