Categories: MERAUKE

Produksi  Sopi, IRT Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

MERAUKE–Karena membuat (produksi) minuman keras lokal berupa Sopi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial SR (42), terancam hukuman 10 tahun penjara.  Terangka dijerat Primer Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 135 Ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Warga Jalan Seringgu Jaya Gang Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke lantaran  memproduksi minuman keras lokal berupa Sopi pada 30 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIT. 

Karena berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/3).   

Penyerahan tersangka dan barang buktu dilakukan Penyidik Satuan Resnarkoba Bripka Reinaldhy Ocktavian dan diterima  JPU Muhammad Rizal, SH, MH, didampingi Penasehat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH  melalui via Video Call WhatsApp di ruang pemeriksaan Unit Idik I Sat Resnarkoba Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu  Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK,   menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain  berupa Miras lokal jenis Sopi 30 Nopember 2021 sekitar pukul 21.00 WIT.

Sekadar diketahui, tersangka memproduksi pangan berupa minuman keras jenis Sopi dengan cara isi air pada ember besar, kemudian memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir 6 kilo, lalu diamkan selama 3 hari.

Setelah itu, menyalakan kompor dan mengisi air campuran fermipan dan gula pasir ke dalam dandang, lalu dimasak, namun tutup dandang dilobangi, kemudian ditutup menggunakan tepung terigu lalu menyuling dengan menggunakan pipa stainless yang sudah dirakit ke dalam ember, sehingga hasil penyulingannya menjadi minuman keras jenis Sopi. Kemudian  Sopi tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik  sedang bekas pakai, kemudian siap diedarkan kepada orang lain dengan harga per botol Rp 25 ribu.

‘’Proses hukum bagi  para pemmbuat dan pengedar Miras Lokal Sopi ilegal ini untuk memberikan  efek jerah kepada warga lainnya yang ingin mencoba memproduksi dan mengedarkannya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MIRAS

Recent Posts

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…

3 hours ago

Diduga Karena Persoalan Asmara

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…

4 hours ago

Pentingnya Investasi Pendidikan dalam Memajukan Papua

Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…

5 hours ago

Gas LPG 12 Kg Tembus Rp400 Ribu

Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…

6 hours ago

“Halo Pak Presiden, Ini Bagaimana Makanan MBG Ada Ulat”

Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…

7 hours ago

Dari Sampah Hingga Penyelundup yang Kucing Kucingan

Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…

8 hours ago