

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH saat membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan tersangka penganiayaan berat melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Boven Digoel di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (15/3) kemarin. Sidang praperadilan tersebut dimenangkan Polres Boven Digoel. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE–Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka penganiayaan berat atas nama Agus di Boven Digoel melalui kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH, terhadap Polres Boven Digoel, akhirnya dimenangkan oleh Polres Boven Digoel.
Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal Indraswara Nugraha, SH, MH, di Pengadilan Negeri Merauke, menyatakan, menolak seluruhnya dalil yang diajukan pemohon tersebut. ‘’Menyatakan menolak seluruhnya dan mengembalikan berkas perkara kepada termohon,’’ tandas Hakim Tunggal Indraswara Nugraha.
Dari tiga point yang diajukan pemohon yang dinyatakan tidak sah, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel, oleh Hakim Indraswara Nugraha bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh termohon, maka penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka adalah sah. ‘’Sehingga permohonan pemohon yang menyatakan penangkapan tidak sah, haruslah ditolak,’’katanya.
Begitu juga saat pembuktian pada penyitaan dan penetapan tersangka. Terhadap putusan ini, lanjut Hakim Tunggal Indraswara Nugraha yang juga juru bicara atau humas Pengadilan Negeri Merauke ini bahwa putusan yang dibacakan tersebut bersifat final dan tidak ada banding ke pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Jayadin Laode, SH, tampak kecewa atas putusan yang menolak permohonan kliennya tersebut. ‘’Tapi, pada prinsipnya kita hormati putusan hakim. Hanya yang kita sayangkan, fakta-fakta di persidangan dikesampingkan. Apalagi, terkait dengan penangkapan dan penahanan. Itu ada pengakuan saksi termohon di situ. Itu saja,’’tandasnya. (ulo/tho)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…