

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH saat membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan tersangka penganiayaan berat melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Boven Digoel di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (15/3) kemarin. Sidang praperadilan tersebut dimenangkan Polres Boven Digoel. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE–Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka penganiayaan berat atas nama Agus di Boven Digoel melalui kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH, terhadap Polres Boven Digoel, akhirnya dimenangkan oleh Polres Boven Digoel.
Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal Indraswara Nugraha, SH, MH, di Pengadilan Negeri Merauke, menyatakan, menolak seluruhnya dalil yang diajukan pemohon tersebut. ‘’Menyatakan menolak seluruhnya dan mengembalikan berkas perkara kepada termohon,’’ tandas Hakim Tunggal Indraswara Nugraha.
Dari tiga point yang diajukan pemohon yang dinyatakan tidak sah, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel, oleh Hakim Indraswara Nugraha bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh termohon, maka penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka adalah sah. ‘’Sehingga permohonan pemohon yang menyatakan penangkapan tidak sah, haruslah ditolak,’’katanya.
Begitu juga saat pembuktian pada penyitaan dan penetapan tersangka. Terhadap putusan ini, lanjut Hakim Tunggal Indraswara Nugraha yang juga juru bicara atau humas Pengadilan Negeri Merauke ini bahwa putusan yang dibacakan tersebut bersifat final dan tidak ada banding ke pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Jayadin Laode, SH, tampak kecewa atas putusan yang menolak permohonan kliennya tersebut. ‘’Tapi, pada prinsipnya kita hormati putusan hakim. Hanya yang kita sayangkan, fakta-fakta di persidangan dikesampingkan. Apalagi, terkait dengan penangkapan dan penahanan. Itu ada pengakuan saksi termohon di situ. Itu saja,’’tandasnya. (ulo/tho)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…