

MERAUKE-Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke yang berada di jalan Ahmad Yani Merauke diobok-obok pencuri. Sejumlah barang dilaporkan hilang, yang ditafsir nilainya sekitar Rp 55 juta lebih.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos membenarkan kasus pencurian yang terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Kabupaten Merauke tersebut. Aksi pencurian itu diperkirakan terjadi Selasa (12/5) sekira pukul 01.00-05.00 WIT. ‘’Kasusnya sedang kita tangani,’’ kata Kasubag Humas.
Menurut Kasubag Humas Ariffin, bahwa penyidiik Reserse Kriminal Polres Merauke telah menggali keterangan sejumlah pegawai pada instansi tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara. AKP Ariffin menyebut, kasus itu diketahui, setelah salah satu pegawai mendapat informasi dari rekan kerjanya, yang menyebut jika kantor dimana mereka bekerja telah dimasuki pencuri. Kemudian, dilakukan pengecekan dan ternyata benar. Tiga buah laptop dan satu unit drone, telah raib.
Atas insiden itu, Kasubag Humas mengimbau masyarakat maupun instansi pemerintah, agar lebih berhati-hati lagi saat menyimpan barang. Apalagi, saat situasi libur saat ini, karena lockdown. Sebaiknya, jika ada barang berharga, jangan ditinggalkan di kantor, bila tidak harus ada petugas keamanan.(ulo/tri)
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…