Site icon Cenderawasih Pos

Ada Peningkatan 3780 Pemilih di Kab. Merauke

Yoga Trenggono (foto: Sulo/Cepos)

DPS di Merauke Sebanyak 166.127 Orang 

MERAUKE – Setelah menggelar rapat pleno, KPU Kabupaten Merauke akhirnya menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Merauke Yoga Trenggono mengungkapkan, dari rapat pleno yang dilakukan pada Minggu  (11/08) kemarin, KPU Kabupaten Merauke menetapkan  jumlah daftar DPS sebanyak 166.127 orang dari jumlah DP4 sebelumnya yang diturunkan dari Kementrian Dalam Negeri ke KPU Kabupaten Merauke sebanyak 162.347 pemilih.

‘’Jadi  ada peningkatan sebanyak  3.780 pemilih,’’ kata  Yoga di ruang kerjanya, Senin (12/08).

Yoga menjelaskan, adanya  peningkatan  jumlah pemilih setelah dilakukan Coklit  tersebut bisa terjadi dari adanya pemilih  pemula yang sebelumnya belum masuk dalam daftar DP4. Termasuk penduduk yang  barui pindah ke Kabupaten Merauke.

Karena  itu, lanjut  Yoga, DPS yang telah ditetapkan  tersebut akan kembali diturunkan  ke PPD kemudian ke PPS untuk diumumkan kepada masyarakat dengan cara nama-nama tersebut ditempel di kantor kepala kampung atau kelurahan maupun kantor distrik. Sehingga masyarakat yang memiliki hak memilih  bisa  mengecek kembali daftar  tersebut apakah namanya sudah masuk dalam daftar  atau belum.

‘’Sesuai dengan jadwal dan tahapan, kita diberikan waktu selama 1 bulan untuk diumumkan dan masyarakat diharapkan  secara proaktif melakukan pengecekan. Jika namanya  belum masuk dalam  daftar, maka diminta segera melaporkan kepada petugas yang di PPS atau PPD,’’ jelasnya.

Karena itu, lanjut Yoga,  jumlah DPS yag telah ditetapkan tersebut  bisa bertambah lagi  namun bisa juga  berkurang lagi. Sebab, diakui Yoga, bagi  warga yang sudah meninggal namun belum  ada akta kematian  maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan datanya dari daftar tersebut.

‘‘Sekalipun itu keluarganya yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal, kami dari KPU tidak  bisa serta merta mengeluarkannya. Kecuali ada surat keterangan dari kepala kampung atau lurah yang menyatakan bahwa  yang bersangkutan sudah meninggal,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version