

MERAUKE-Setelah dinyatakan lengkap atau P.21, Satuan Narkoba Polres Merauke menyerahkan tersangka Narkoba Philipus Kambeng alias Philip ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (12/5). Namun karena di tengah pandemi Covid -19 yang terjadi sekarang ini, sehingga tahap kedua tersebut dilakukan secara online.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono mengungkapkan bahwa penyerahan atau tahap dua tersangka Narkoba tersebut dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi meeting zoom atai video call antara JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan penyidik di Polres Merauke.
“Kemarin, kita sudah tahap II dengan mneyerahkan tersangka PK alias Pilip dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke secara online,’’ terangnya ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (13/5).
Dikatakan oleh Kasat Narkoba bahwa kasus ini terjadi pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIT lalu. Setelah dilakukan pemantauan di tempat yang dicurigai, polisi melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku untuk membeli paket ganja tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpaket kecil. Saat itulah pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 9 paket kecil berisi ganja dan uang penjualan ganja tersebut sebesar Rp 650 ribu. Barang bukti yang dilimpahkan tersebut sebesar 7,14 gr. (ulo/tri)
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…