Site icon Cenderawasih Pos

Pembangunan 75 Tower BTS 4G Terkendala IMB

Thomas Kimko, S.STP (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE– Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mendapatkan bantuan 75 tower BTS 4G dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia yang dibangun di kampung-kampung di 20 distrik  yang ada di Merauke.

Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Merauke, Thomas Kimko, S.STP, menjelaskan, dari 75 titik bantuan tower BTS 4G di tahun 2021 tersebut, separuhnya sudah selesai  terbangun.

Namun  untuk  pengaktifan, lanjut dia,  masih menungggu semua titik yang dibangun tersebut selesai, sesuai dengan kekentutan dari pusat.  ‘’Dibangun tanpa masalah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah bisa terbit baru untuk diaktifkan,’’ katanya, Kamis (13/1).

Namun begitu,  Thomas Kimko mengaku bahwa sampai hari ini pihaknya terkendala dengan  proses izin mendirikan bangunan. Kendala utamanya adalah dari proses manual  menuju ke proses online. Juga proses izin bangunan  yang tadinya dilakukan oleh  Dinas PTSP, namun karena adanya perubahan regulasi sehingga  kewenangan untuk perizinan tersebut diberikan kepada  Dinas Pekerjaan Umum.

‘’Kami  terkendala dengan proses ini. Tapi kami  selalu berkomunikasi dan langkah yang akan kami ambil,  di mana Dinas Pekerjaan Umum akan mengeluarkan izin sementara, sambil menunggu Rancangan Perda terkait retribusi dan izin mendirikan bangunan digodok. Mudah-mudahan Raperdanya ditetapkan tahun ini,’’ harapnya.

Selain itu, Thomas Kimko juga mengakui bahwa dari 75 titik tersebut, ada 2 kampung  yang melakukan penolakan yakni Kampungh Yamuka dan Iromoro di Distrik Tabonji dikarenakan masalah hak ulayat. ‘’Kami sebenarnya sudah fasilitasi di sana selama 1 minggu, tapi belum menemui titik kesepakatan,’’ tandasnya.

Lebih dari itu, tandas dia, akhir-akhir ini muncul oknum-oknum tertentu yang kemudian  memanfaatkan situasi untuk meminta ganti rugi atas lahan yang digunakan seluas 20 x 20 meter setiap titik. 

Padahal, kata dia,  bantuan dari kementerian ini hanya meminta pemerintah daerah menyiapkan lahan tanpa ganti rugi dan izin mendirikan bangunan. “Tidak ada ganti rugi lahan dan masyarakat  sebenarnya sudah mengibahkan lahannya. Tapi  belakangan ada oknum yang meminta gant rugi,’’ terangnya.

Namun tandas mantan lurah  Mandala ini,  sebagian tower tersebut dibangun di lahan pemerintah, baik  di kantor distrik, kampung, sekolah maupun Puskesmas. ‘’Tapi kalau lahan masyarakat  yang sebelumnya  memang sudah dihibahkan kita tetap backap dengan surat pelepasan adat dan surat hibah dari masyarakat,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Exit mobile version