Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Pria Beristri Setubuhi Bocah 4 Tahun

MERAUKE-  Sungguh tragis yang dialami seorang bocah perempuan di Merauke sebut  saja  Mawar. Pasalnya, korban yang baru berumur 4 tahun 8 bulan  ini disetubuhi oleh seorang  pria   beristri berinisial NKT (37). 

Kasus persetubuhan ini dilakukan di kamar  pelaku di barak karyawan sebuah perusahaan Kelapa Sawit  di Distrik Ulilin, Merauke Sabtu (3/7) sekira pukul 13.00 WIT. 

Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga, SIK., didampingi  Kasat Reskrim,  AKP. Agus F. Pombos, SIK, saat menggelar jumpa pers, mengungkapkan bahwa untuk kronologi kejadiannya penyidik masih melakukan penyesuaian karena pelaku masih memberikan keterangan sedikit berbeda. 

“Tapi dari keterangan korban dan saksi-saksi sudah cukup menerangkan memberikan alat bukti di Satreskrim, pelaku NKT ini melakukan  tindakan persetubuhan di bawah umur,” ungkap Leonardo Yoga.

Baca Juga :  Perahu Bocor, Enam Orang Tewas

Dikatakan, antara korban dan pelaku  sudah saling kenal. Korban sering main ke rumah pelaku. Kemudian sebelum kejadian,  pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli gula-gula. Saat kembali, pelaku sempat melakukan pemukulan kepada korban terbukti dari hasil visum ada tanda kekerasan di tubuh korban. ‘’Kemudian pelaku  melakukan persetubuhan  terhadap korban yang terlebih dahulu memasukan jarinya kemudian alat kelaminnya,’” bebernya. 

Pelaku kemudian beralasan korban sakit sehingga mengantarkannya kepada keluarga korban untuk diperiksa. Saat itu, pelaku sempat ikut membawa  korban ke Puskesmas yang ada di Ulilin dengan keluarga korban.  “Ketika pendarahan, pelaku beralibi bahwa korban  sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit,” tambah Kasat Reskrim. 

Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian  itu. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di kamar pelaku mulai dair bantal, kain sprei, pakaian korban dan sebagainya. 

Baca Juga :  Pemkab Siap Telusuri Kepegawaian Yohanes Anggiri   

Saat jumpa pers, pelaku yang berada di belakang Wakapolres dan Kasat Reskrim, hanya tertunduk.  ‘’Untuk latar  belakang  sampai pelaku tega melakukan persetubuhan ini masih kita dalami. Tapi, tentunya pelaku menyetubui korban karena tidak mampu menahan nafsunya,” ujar Leonardo Yoga.

Korban sendiri masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merauke akibat pendarahan hebat tersebut. ‘’Pelaku akan  dijerat Pasal  81 ayat (1), ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun  2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/nat) 

MERAUKE-  Sungguh tragis yang dialami seorang bocah perempuan di Merauke sebut  saja  Mawar. Pasalnya, korban yang baru berumur 4 tahun 8 bulan  ini disetubuhi oleh seorang  pria   beristri berinisial NKT (37). 

Kasus persetubuhan ini dilakukan di kamar  pelaku di barak karyawan sebuah perusahaan Kelapa Sawit  di Distrik Ulilin, Merauke Sabtu (3/7) sekira pukul 13.00 WIT. 

Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga, SIK., didampingi  Kasat Reskrim,  AKP. Agus F. Pombos, SIK, saat menggelar jumpa pers, mengungkapkan bahwa untuk kronologi kejadiannya penyidik masih melakukan penyesuaian karena pelaku masih memberikan keterangan sedikit berbeda. 

“Tapi dari keterangan korban dan saksi-saksi sudah cukup menerangkan memberikan alat bukti di Satreskrim, pelaku NKT ini melakukan  tindakan persetubuhan di bawah umur,” ungkap Leonardo Yoga.

Baca Juga :  Upacara HUT Kemerdekaan RI Dipusatkan di Stadion Katalpal 

Dikatakan, antara korban dan pelaku  sudah saling kenal. Korban sering main ke rumah pelaku. Kemudian sebelum kejadian,  pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli gula-gula. Saat kembali, pelaku sempat melakukan pemukulan kepada korban terbukti dari hasil visum ada tanda kekerasan di tubuh korban. ‘’Kemudian pelaku  melakukan persetubuhan  terhadap korban yang terlebih dahulu memasukan jarinya kemudian alat kelaminnya,’” bebernya. 

Pelaku kemudian beralasan korban sakit sehingga mengantarkannya kepada keluarga korban untuk diperiksa. Saat itu, pelaku sempat ikut membawa  korban ke Puskesmas yang ada di Ulilin dengan keluarga korban.  “Ketika pendarahan, pelaku beralibi bahwa korban  sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit,” tambah Kasat Reskrim. 

Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian  itu. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di kamar pelaku mulai dair bantal, kain sprei, pakaian korban dan sebagainya. 

Baca Juga :  Pemkab Siap Telusuri Kepegawaian Yohanes Anggiri   

Saat jumpa pers, pelaku yang berada di belakang Wakapolres dan Kasat Reskrim, hanya tertunduk.  ‘’Untuk latar  belakang  sampai pelaku tega melakukan persetubuhan ini masih kita dalami. Tapi, tentunya pelaku menyetubui korban karena tidak mampu menahan nafsunya,” ujar Leonardo Yoga.

Korban sendiri masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merauke akibat pendarahan hebat tersebut. ‘’Pelaku akan  dijerat Pasal  81 ayat (1), ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun  2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya