Categories: MERAUKE

Sikapi LHP BPK, DPRD Merauke Bentuk Pansus

Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina, didampingi  Wakil Ketua I DPRD Merauke Hj Almoratus Solikha, S.HI. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Untuk menyikapi  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan  RI Perwakilan  Papua   terhadap pelaksanaan  pemerintahan dan APBD  tahun 2018,  Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Merauke  membentuk   Panitia Khusus (Pansus).  

   Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina, didampingi  Wakil Ketua I DPRD Merauke Hj Almoratus Solikha, S.HI, yang memimpin rapat   tertutup  tersebut ditemui wartawan mengungkapkan,   dalam rapat Badan Musyawarah Dewan ini , pihaknya membentuk 3 pansus dalma menyikapi hasil LHP BPK yang terdiri dari system interen dan kepatuhan terhadap UU. 

  ‘’Dalam rapat kerja dewan hari ini,   kami mengesahkan dan memparipurnakan  jadwal agenda dewan 3 bulan kedepan dan pembentukan pansus,’’   terangnya.

    Untuk Pansus , jelas politisi Partai NasDem ini,  pihaknya membentuk 3  Pansus  yang terdiri  dari Pansus  I  yang menangani Sistem Pengendalian Interen, lalu Pansus II menangani Pengendalian  LHP BPK terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Pansus III  terkait LKPJ Bupati  tahun 2018.   

  Terkait dengan LKPJ,  Benjamin Latumahina mengharapkan bisa  bekerja sampai minggu pertama bulan Juli. Setelah itu kemudian dewan masuk dalam paripurna dewan. Sedangkan  untuk  LHP BPK,  BPK sendiri memberikan  waktu selama 60 hari kalender. 

   Dikatakan, untuk sistem intern, BPK memberi beberapa catatan mengenai  ketertiban administrasi, penata usahaan kemudian  pengendalian interen tentang  administrasi data dan asset. ‘’Lalu kepatuhan terhadap perundang-undangan  berkaitan dengan ada beberapa dinas yang kena  sanksi  pengembalian biaya keterlambatan  pekerjaan fisik mauopun menyangkut   dengan asset bergerak dan tidak bergerak yang berkaitan dengan pajak,’’ terangnya.   Soal     berapa besar  pengembalian  ke kas  daerah  tersebut,  Benjamin Latumahina mengaku bahwa setelah pansus bekerja baru diketahui besarnya   yang harus dikembalikan. Namun begitu, lanjut  dia,  jumlah yang  harus  dikembalikan  tahun ini semakin menurun dibandingkan  tahun 2018 lalu. 

  ‘’Nilainya tidak terlalu   besar. Ini  juga  kaitannya dengan Merauke masuk ke dalam WTP 4 kali berturut-turut, sehingga koreksi atau evaluasi dari setiap dinas tentang tertib administrasi maupun pengunaaan anggaran lebih minimal, tidak seperti tahun -tahun sebelumnya. Sehingga kami dari dewan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah  Kabupaten Merauke yang mana sudah ke-4 kali mendapat  WTP,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago