Categories: MERAUKE

Diklaim Masih Tanah Adat, Lahan Dinas Perikanan Digali

Lahan milik Dinas Perikanan  Kabupaten Merauke  yang tanahnya digali dan dipindahkan ke tempat lain.   ( foto : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Karena masih diklaim  sebagai   tanah ulayat,  lahan milik   Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang  di Nowari Kelurahan karang Indah   digali dan tanahnya diambil  untuk penimbunan di tempat lain. Padahal, lahan    yang digali tersebut  tidak jauh dari kantor  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke. 

  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke F. Suhono Suryo  mengungkapkan bahwa  terkait dengan  penggalian tanah   tersebut pihaknya  sudah laporkan ke  Polisi.  ‘’Kami sudah laporkan kepada pihak Kepolisian untuk kita  selesaikan secara musyawarah dan  kekeluargaan dulu,’’  tandas Suhono Suryo  kepada media ini, di sela-sela peresmian   Pusat  Kelautan dan Perikanan  Terpadu Merauke,  Kamis (10/10).    

   Menurut Suhono, sesuai kepemilikan, tanah  yang digali tersebut milik  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  dimana pengadaan  tanah ini dilakukan pada tahun  2006  lewat tim 9. ‘’Pengadaannya   saat masih Pak John Gluba Gebze sebagai bupati. Sementara   kepala dinasnya saat itu Pak Amari Sugianto,’’ jelasnya. 

  Tanah    seluas 7,4 hektar   tersebut, lanjut   Suhono Suryo dibeli dari dokter Raymond.    ‘’Kemudian dokter Raymond sudah membeli dari masyarakat  adat dan di situ sudah ada surat  pelepasan dari 7 marga. Berdasarkan itu, kemudian dilakukan pengukuran  oleh  BPN seluas 7,4 hektar sehingga kami masih berharap kalau ada komplain-komplain  lebih baik kita minta kepastian hukumnya ke pengadilan,”  jelasnya. 

   Namun   kata Suhono Suryo, masih ada klaim dari masyarakat  “Kami minta untuk diselesaikan.    Kami juga sudah mediasi kemarin, tapi  belum ada titik temu. Kalau sudah ada titik temu, maka kami akan panggil LMA untuk bisa membuat keputusan   tentang status tanah di situ,”  jelasnya. 

  Pihaknya tandas Suhono Suryo   tidak mungkin  akan melakukan pembayaran   dua kali karena tanah tersebut sudah dibayar. Kecuali  jika dilakukan  pengukuran ulang dan ada  tanah di luar 7,4 hektar  yang sudah dibeli  oleh Dinas Perikanan  tersebut yang akan dibayar. ‘’Tapi, kalau 7,4  hektar sesuai hasil  pengukuran BPN, sampai kapanpun  kita  tidak   akan melakukan pembayaran lagi,’’ pungkasnya. 

  Suhono     Suryo menambahkan bahwa   penggalian  tanah di lahan  milik  Dinas Perikanan  Kabupaten Merauke tersebut ketika  tidak ada aktivitas kantor. ‘’Kalau   kantor libur, Sabtu dan Minggu maka disitulah   terjadi aktvitas  penggalian yang  bisa masuk kategori  pencurian,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Polisi Kembali Bongkar Sindikat Narkotika Golongan I

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…

26 minutes ago

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

1 hour ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

2 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

3 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

4 hours ago

Konflik Hanya Timbulkan Kerugian Besar

Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan.  Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…

5 hours ago