Categories: MERAUKE

Diklaim Masih Tanah Adat, Lahan Dinas Perikanan Digali

Lahan milik Dinas Perikanan  Kabupaten Merauke  yang tanahnya digali dan dipindahkan ke tempat lain.   ( foto : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Karena masih diklaim  sebagai   tanah ulayat,  lahan milik   Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang  di Nowari Kelurahan karang Indah   digali dan tanahnya diambil  untuk penimbunan di tempat lain. Padahal, lahan    yang digali tersebut  tidak jauh dari kantor  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke. 

  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke F. Suhono Suryo  mengungkapkan bahwa  terkait dengan  penggalian tanah   tersebut pihaknya  sudah laporkan ke  Polisi.  ‘’Kami sudah laporkan kepada pihak Kepolisian untuk kita  selesaikan secara musyawarah dan  kekeluargaan dulu,’’  tandas Suhono Suryo  kepada media ini, di sela-sela peresmian   Pusat  Kelautan dan Perikanan  Terpadu Merauke,  Kamis (10/10).    

   Menurut Suhono, sesuai kepemilikan, tanah  yang digali tersebut milik  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  dimana pengadaan  tanah ini dilakukan pada tahun  2006  lewat tim 9. ‘’Pengadaannya   saat masih Pak John Gluba Gebze sebagai bupati. Sementara   kepala dinasnya saat itu Pak Amari Sugianto,’’ jelasnya. 

  Tanah    seluas 7,4 hektar   tersebut, lanjut   Suhono Suryo dibeli dari dokter Raymond.    ‘’Kemudian dokter Raymond sudah membeli dari masyarakat  adat dan di situ sudah ada surat  pelepasan dari 7 marga. Berdasarkan itu, kemudian dilakukan pengukuran  oleh  BPN seluas 7,4 hektar sehingga kami masih berharap kalau ada komplain-komplain  lebih baik kita minta kepastian hukumnya ke pengadilan,”  jelasnya. 

   Namun   kata Suhono Suryo, masih ada klaim dari masyarakat  “Kami minta untuk diselesaikan.    Kami juga sudah mediasi kemarin, tapi  belum ada titik temu. Kalau sudah ada titik temu, maka kami akan panggil LMA untuk bisa membuat keputusan   tentang status tanah di situ,”  jelasnya. 

  Pihaknya tandas Suhono Suryo   tidak mungkin  akan melakukan pembayaran   dua kali karena tanah tersebut sudah dibayar. Kecuali  jika dilakukan  pengukuran ulang dan ada  tanah di luar 7,4 hektar  yang sudah dibeli  oleh Dinas Perikanan  tersebut yang akan dibayar. ‘’Tapi, kalau 7,4  hektar sesuai hasil  pengukuran BPN, sampai kapanpun  kita  tidak   akan melakukan pembayaran lagi,’’ pungkasnya. 

  Suhono     Suryo menambahkan bahwa   penggalian  tanah di lahan  milik  Dinas Perikanan  Kabupaten Merauke tersebut ketika  tidak ada aktivitas kantor. ‘’Kalau   kantor libur, Sabtu dan Minggu maka disitulah   terjadi aktvitas  penggalian yang  bisa masuk kategori  pencurian,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

10 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

11 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

12 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

14 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

15 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

16 hours ago