Categories: MERAUKE

Langgar Pemilu, Oknum Petugas KPPS Divonis 2 Tahun

MERAUKE-Salah satu petugas KPPS pada TPS 01 Asiki, Distrik Jair-Kabupaten Boven Digoel bernama  Nur Afandi menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel pada 17 Juli 2021 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke.  

   Humas  Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar, SH, MH saat ditemui  Jumat (10/9) mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum  Pasal  178a UU Nomor 10 tahun 2016. 

   Karena terbukti bersalah, kata Rizky Yanuar,  Majelis Hakim yang dipimpin Ari Gunawan, SH, MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan  I Made Bayu Gautama, SH, menjatuhkan hukuman selama 24 bulan (2 tahun) denda Rp 24 juta  subsidair 1 bulan kurungan. 

    Artinya, jika terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar  denda sebesar Rp 24 juta, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim  PN Merauke ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya  yang menuntut terdakwa selama 24 bulan denda Rp 24 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

   Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga putusan tersebut  langsung berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 17 Juli 2021 saat  PSU Pilkada Boven Digoel. Dimana terdakwa bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 01. Terdakwa sendiri  memiliki surat undangan untuk mencoplos  di TPS 10. 

   Kemudian terdakwa meminta izin kepada ketua KPPS untuk pergi ke TPS 10  mencoblos. Namun Ketua KPPS minta untuk pergi mencoblos di akhir masa pencoblosan. Tapi  karena tidak sabar  menunggu akhirnya terdakwa  menggunakan surat panggilan orang lain kemudian mencoblos di TPS 01 tempat terdakwa bertugas. Terdakwa sendiri menyadari  kalau perbuatannya tersebut salah. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

7 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

8 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

12 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

13 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

14 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

15 hours ago