Categories: MERAUKE

Edarkan Ganja, Pemuda 18 Tahun Diringkus

MERAUKE- Karena edarkan Narkotika jenis ganja, seorang pemuda berumur 18 tahun berhasil diringkus personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba  Polres Merauke,  Senin (7/6). Warga Jalan Cikombong, Kudamati, Kelurahan Kamundu tersebut berhasil ditangkap  sekitar pukul 15.30 WIT.  Dari tangan  tersangka, Polisi berhasil menyita 6 paket ganja.

    Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH, saat dikonfirmasi kemarin terkait penangkapan  tersebut membenarkan. Kronologis penangkapan, ungkap Kasat Narkoba Najamuddin, berawal saat Tim Opsnal Satuan Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa adanya transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Cikombong Kudamati RT 19/RW 004. Setelah mendapat informasi, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

   “Sesampainnya di TKP, tim mendapati pemuda berinisial MCT bersama saksi sedang berdiri di depan jalan raya dan hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis ganja. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap MCT yang diamankan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 pack dan 1 bungkus paket Ganja yang terbungkus dengan kertas koran,” katanya. 

  Kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut, asal Narkotika  tersebut dan sudah berapa lama pelaku mengedarkan ganja tersebut. “Kita masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” terang Kasat Najamauddin.   

   Namun demikian, Kasat Narkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkotika dan apabila mendapati adanya transaksi Narkotika di wilayahnya untuk segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

   “Kami tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, karena Narkotika dapat merusak segalanya, baik keluarga maupun masa depan, bahkan para generasi penerus bangsa ini,” tandasnya. 

   Pelaku sendiri, tambah Kasat Narkoba Najamuddin akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

1 day ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

1 day ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

1 day ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

2 days ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

2 days ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

2 days ago