Categories: MERAUKE

Kabur, Dua Napi Lapas Merauke Ditangkap di Boven Digoel

MERAUKE-Kedua Narapidana (Napi) tersebut berhasil kabur Sabtu pagi. Kalapas Klas IIB Merauke, Frans Laksana Lukas didampingi Kepala KPLP Heince dan Kasi Binadik Abdul Haris menjelaskan, kedua Napi ini diketahui kabur oleh salah seorang petugas Lapas yang tinggal di luar tembok Lapas tersebut Sabtu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIT menemukan adanya kain sarung yang diikatkan di luar tembok luar Lapas  Merauke.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui Napi tersebut sudah tidak ada. Kalapas menyebut, untuk  Marselus Kamkupimu dengan 3 kasus yakni Pasal 170 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun, kedua kasus 365 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan Pasal 80 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun. Sedangkan Napi Herman Kope Takjemu kasus pembunuhan anak dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kedua Napi tersebut kabur ke Boven Digoel. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap Polres Boven Digoel, di Kampung Persatuan, Jalan Ampera Kompleks Perumahan Masyarakat, Minggu (8/1) sekitar pukul 07.30 WIT.

Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Papua Anthonius A. Ayorbaba, SH, M.Si, di Merauke menyampaikan, terima kasih kepada Kapolres Boven Digoel dan jajarannya yang sudah membantu menangkap kedua Napi yang kabur ke Boven Digoel tersebut.

‘’Kedua Napi ini sudah ditangkap di Boven Digoel. Satunya sudah diantar ke Lapas Boven Digoel, sedangkan 1 lainnya masih jalani pemeriksaan di Polres Boven Digoel. Mekanisme penangkapan juga tidak mempersulit petugas,’’jelasnya.

Kakanwil Anthonius Ayorbaba mengaku, memerintahkan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM yang seharusnya balik ke Jayapura Minggu kemarin, harus ke Boven Digoel untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua Napi tersebut.

Karena keduanya, tidak lagi dibawa ke  Lapas Merauke, tapi akan menjalani pidananya di Lapas Tanah Merah Boven Digoel untuk dekat dengan keluarganya di sana.

Selain itu, lanjutnya,  Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap  petugas jaga pada malam tersebut yang menyebabkan kedua Napi tersebut kabur. ‘’Kalau ada unsur kelalaian, sudah pasti  dan berat ringannya sanksi yang diberikan nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan,’’ pungkasnya.(ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

4 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

4 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

5 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

5 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

6 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

6 hours ago