

Kalapas Klas IIB Merauke Frans Laksana Lukas didampingi Kepala KPLP Heince dan Kasi Binadik Abdul Haris saat menggelar jumpa pers (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Kedua Narapidana (Napi) tersebut berhasil kabur Sabtu pagi. Kalapas Klas IIB Merauke, Frans Laksana Lukas didampingi Kepala KPLP Heince dan Kasi Binadik Abdul Haris menjelaskan, kedua Napi ini diketahui kabur oleh salah seorang petugas Lapas yang tinggal di luar tembok Lapas tersebut Sabtu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIT menemukan adanya kain sarung yang diikatkan di luar tembok luar Lapas Merauke.
Saat dilakukan pengecekan, diketahui Napi tersebut sudah tidak ada. Kalapas menyebut, untuk Marselus Kamkupimu dengan 3 kasus yakni Pasal 170 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun, kedua kasus 365 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan Pasal 80 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun. Sedangkan Napi Herman Kope Takjemu kasus pembunuhan anak dengan hukuman 18 tahun penjara.
Kedua Napi tersebut kabur ke Boven Digoel. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap Polres Boven Digoel, di Kampung Persatuan, Jalan Ampera Kompleks Perumahan Masyarakat, Minggu (8/1) sekitar pukul 07.30 WIT.
Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Papua Anthonius A. Ayorbaba, SH, M.Si, di Merauke menyampaikan, terima kasih kepada Kapolres Boven Digoel dan jajarannya yang sudah membantu menangkap kedua Napi yang kabur ke Boven Digoel tersebut.
‘’Kedua Napi ini sudah ditangkap di Boven Digoel. Satunya sudah diantar ke Lapas Boven Digoel, sedangkan 1 lainnya masih jalani pemeriksaan di Polres Boven Digoel. Mekanisme penangkapan juga tidak mempersulit petugas,’’jelasnya.
Kakanwil Anthonius Ayorbaba mengaku, memerintahkan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM yang seharusnya balik ke Jayapura Minggu kemarin, harus ke Boven Digoel untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua Napi tersebut.
Karena keduanya, tidak lagi dibawa ke Lapas Merauke, tapi akan menjalani pidananya di Lapas Tanah Merah Boven Digoel untuk dekat dengan keluarganya di sana.
Selain itu, lanjutnya, Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga pada malam tersebut yang menyebabkan kedua Napi tersebut kabur. ‘’Kalau ada unsur kelalaian, sudah pasti dan berat ringannya sanksi yang diberikan nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan,’’ pungkasnya.(ulo/tho)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…