Categories: MERAUKE

Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Lagi Lakukan Penggantian Pejabat

Benediktus Tukidjo, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengigatkan   petahana  atau incumbent  kepala  daerah   agar  tidak lagi melakukan  penggantian pejabat  terhitung  8  Januari  2020  kemarin.  

  ‘’Ini khusus   bagi  daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.   Tapi kalau  seperti Mappi,  silakan saja karena tidak ada  pemilihan kepala daerah. Tapi    ini khusus  ditujukan kepada incumbent atau petahana yang menggelar Pilkada,’’ kata  Tukidjo, SH ditemui wartawan  di kantornya, Rabu (8/1).    

  Larangan   ini, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10  tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2)   menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau atau wakil bupati,  walikota  atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian  pejabat 6 bulan  sebelum  penetapan  pasangan calon  sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat  persetujuan tertulis dari menteri.  

  Sementara   penetapan  pasangan calon  kepala  daerah   akan dilakukan pada 8 Juli 2020. ‘’Sesuai  tahapan dan jadwal KPU, bahwa   untuk penetapan pasangan  calon kepala daerah tersebut akan dilakukan 8 Juli 2020. Kalau dihitung, maka    mulai hari ini  kepala daerah  yang menyelenggarakan Pilkada  khususnya petahana  tidak boleh lagi   melakukan penggantian pejabat,’’ katanya.  

  Tukidjo menjelaskan bahwa  ada yang bertanya kepada pihaknya kenapa ada larangan  tersebut, menurut Tukidjo, saat UU tersebut dibuat pihaknya  tidak diajak dan dilibatkan sehingga  tidak mengetahui secara pasti apa yang mendasari. Namun karena UU tersebut sudah ada, sehingga    pihaknya  kembali mengingatkan dan mengimbau supaya   pimpinan  daerah   tidak kena jerat. ‘’Sanksinya   apabila  ini dilanggar bisa  dibatalkan sebagai  bakal calon. Dan yang batalkan    itu  adalah KPU tanpa harus rekomendasi dari Bawaslu  karena ini  UU sudah sangat jelas,’’ jelasnya.  

  Terkait dengan  itu,   Tukidjo menjelaskan, pihkanya sedang  membuat surat  untuk  disampaikan  kepada  pemerintah Kabupaten Merauke  sebagai tanda ingat. ‘’Perlu   untuk kita saling mengingatkan  agar  pelanggaran tidak terjadi,’’ tandasnya. (ulo)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

6 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

7 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

8 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

9 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

10 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

17 hours ago