Categories: MERAUKE

Tak Bermasalah Lagi, Dwi Karya Kembali Diberi Izin

Dominikus  Ulukyanan: Kita Harap Orientasinya ke Industri 

MERAUKE-PT Dwi Karya, perusahaan   asal Thiongkok berbendera Indonesia yang   beroperasi   di  Wanam  Distrik  Ilwayab,  Kabupaten Merauke beberapa waktu   lalu   namun   ditutup seiring  dengan  moratorium  yang dilakukan pemerintah dibawah  Menteri Susi Pudjiastuti  untuk  perusahaan asing. 

  Namun    Wakil   Ketua  II DPRD Kabupaten  Merauke  Dominikus Ulukyanan, S.Pd   menjelaskan bahwa  berdasarkan  hasil pertemuan  yang  pihaknya  lakukan dengan Kementerian  Kelautan dan Perikanan RTI di Jakarta,    perusahaan  tersebut dianggap  tidak bermasalah lagi.   

  “Sebenarnya PT. Dwi Karya  ini bermasalah selama ini. Tapi  setelah diusut itu terakhir  penjelasan dari Kemenetrian  Kelautan dan Perikanan bahwa  dia sudah  masuk daftar  putih. Jadi tidak ada lagi masalah. Terserah kapan saja perusahaan buka kembali,’’ kata  Politisi  Partai  Golkar  ini,  kepada wartawan   di Kantor DPRD  Kabupaten  Merauke, Jumat (31/1) pekan kemarin.     

   Jika  nantinya   perusahaan ini membuka kembali   usahanya di  Wanam tersebut,  Dominikus Ulukyanan berharap   perusahaan  ini  berorientasi  industri. Bukan lagi  mengekspor  langsung hasil tangkapan  dari  Merauke ke   luar  negeri. Tapi membangun   pabrik  pengolahan  ikan   Kabupaten Merauke.

   “Kalau  dia mengolah  hasil tangkapan  itu di   Merauke  akan memberi multi efek  ekonomi dan   tenaga kerja yang ada di   Kabupaten Merauke.  Tapi kalau   hanya   tangkap  kemudian ekspor  maka yang  diuntungkan banyak  negara lain,’’   jelasnya.   

   Dominikus Ulukyanan  menjelaskan bahwa izin yang masih dikantongi   perusahaan  asal Tiongkok berbendera Indonesia  itu adalah   izin penangkapan dan ekspor. ‘’Karena itu  harapan kita   anggota dewan  bahwa nantinya perusahaan  ini  bisa  buka industri  pengolahan ikan. Apalagi  Menteri  KKP  ini orientasinya  adalah industri. Kta tidak inginkan    ikan diambil dari sini baru dibawa keluar   selanjutnya  dibawa pulang   lagi  untuk dijual dengan nilai yang lebih tinggi.    Tapi kita harapkanj ada pabriknya   di sini,’’  jelasnya. 

   Dominikus menambahkan bahwa sampai sekarang yang   memilliki izin di Wanam adalah  PT Dwi Karya yang berlaku selama  30 tahun. ‘’Sampai sekarang   yang memiliki izin di sana masih  perusahaan  ini. Makanya   perusahaan lain tidak bisa masuk   karena izin dari perusahaan  ini belum habis. Masih lama,’’ tambahnya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

10 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

11 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

12 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

13 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

14 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

18 hours ago