Categories: MERAUKE

Aset Tanahnya Diserobot, PLN Merauke Minta Bantuan Kejaksaan 

Kajari Mearuke I Wayan Sumertayasa, SH, MH dan  General Manager  PLN UP3  Merauke  Didik Krismanto saat menandatangani MoU bidang Perdata dan Tata Usaha, di Kantor PLN UP3 Merauke, Kamis (6/8)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- PLN   Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)  Merauke   menyerahkan    sejumlah aset tanah  yang  dimiliki   PLN yang masih   menjadi  sengketa atau  dikuasai  oleh pihak  lain  untuk  diselesaikan   oleh  Kejaksaan  Negeri  Merauke   yang juga bertindak   sebagai  pengacara negara. 

   “Kami   memiliki  beberapa  asset tanah yang  masih  dikuasai  oleh  pihak lain,’’ kata   General Manager  PLN UP3  Merauke  Didik Krismanto, pada   penandatangann  MoU antara Kejaksaan Negeri Merauke Bidang  Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun)  dengan   PLN UP3 Merauke,  di Kantor PLN  UP3 Merauke, Kamis  (6/8).    

   Didik Krismanto mencontohkan salah satu asset  dari PLN UP3 Merauke  tersebut adalah tanah di Jalan Ahmad Yani  Merauke  yang saat   ini dijadikan Sekretariat  Pemekaran  Papua Selatan.   Kemudian   tanah  yang ada di  PLTD  Kepala Lima Merauke,  aset tanah  PLN di Tanah Merah   dimana dibangun  kantor Partai Demokrat dan sejumlah  aset lainnya. Menurut     Didik Krismanto, untuk    asset tanah  di   Jalan Ahmad Yani   tersebut, sebenarnya    rencananya akan  dibangun   Kantor PLN  UP3 Merauke  namun belum bisa dilaksanakan karena  masih dijadikan sekretariat  PPS. ‘’Kami sudah bicarakan dengan   Pak John, namun     sampai sekarang belum membuahkan hasil,’’ jelasnya.   

   Didik Krismanto berharap, dengan adanya kerja sama   ini  maka masalah-masalah   asset  tanah  yang dialami  PLN UP3  Merauke saat ini dapat diselesaikan  secara bersama untuk keberlangsungan PLN yang diberi mandat pemerintah  untu melistriki   sampai ke kampung-kampung.  

    Didik  Krismanto  juga menjelaskan  bahwa  MoU  ini  juga merupakan  tindak lanjut  dari MoU  yang sudah  diteken  antara Kejaksaan Tinggi  Papua dan  Kantor  Wilayah PLN Papua dan Papua Barat   beberapa  waktu lalu. 

    Kajari Merauke  I Wayan Sumertayasa, SH, MH   mengungkapkan  bahwa  dibidang  data dan   tata  usaha  kejaksaan memiliki kewenangan  dalam memberikan  bantuan hukum, pelayanan   hukum maupun  pendapat  hukum   baik di pengadilan   maupun di luar pengadilan. “Sebenarnya banyak, tugas dari  bidang data dan tata usaha  Kejaksaan Negeri  Merauke,’’ jelasnya.

   Kajari    I Wayan Sumertayasa mengapresiasi  atas  kerja sama  yang   dilakukan kedua belah pihak melalui  penandatanganan MoU tersebut. Kajari   mengakui bahwa di Papua  ini  banyak terjadi  permasalahan  tanah  tidak  hanya dialami  oleh PLN UP3 Merauke.  

  “Kami di Kejaksaan Negeri Merauke sudah memberikan  pendapat  hukum  ke beberapa instansi maupun ke pemerintah  Kabupaten Merauke  terkait dengan masalah  tanah  ini,”  katanya.   

   Menurut  Kajari, pendapat   hukum  yang dikeluarkan  Kejaksaan  tersebut tidak mengikat  tapi   pendapat  hukum yang   diberikan  tersebut sesuai dengan gambaran perundang-undangan. ‘’Jadi pendapat hukum  itu  tidak lantas mewarning  pemerintah daerah untuk tidak  membayar. Ini kadang-kadang informasi yang salah. Kasihan masyarakat bisa menjadi korban,’’ tandasnya. (ulo/tri)     

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pura-pura Beli Susu, Hajar Pemilik Kios Hingga Tangan Patah

   Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…

2 hours ago

Pedagang Angkat Isu Pasar Dalam Torang Tanya Wali Kota Jawab

Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…

3 hours ago

Pemprov Papua Siapkan Sekolah Khusus di Empat Kabupaten

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…

4 hours ago

Soal Kasus di SMAN 4,  Sekolah Diminta Ambil Keputusan Tegas

  Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…

5 hours ago

Dinsos Pastikan Rumah Singgah Segera Beroperasi

Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…

6 hours ago

Tidak Pernah Direalisasikan, Warga Abe Pantai Malas Sampaikan Aspirasi

Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…

7 hours ago