

MERAUKE-Nasib naas dialami Rusmati. Pedagang sayur dari Semangga, Distrik Semangga tersebut dihadang kemudian dianiaya oleh tiga pelaku yang identitasnya belum diketahui, Sabtu (4/4), sekira pukul 05.30 WIT itu. Tak hanya luka akibat dianiaya, barang berharga milik korban juga dirampok sehingga mengalami kerugian material sekitar Rp 3,3 juta.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan kasus penganiayaan yang dialami korban. Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas berawal saat korban bersama saksi Rangga dan Sugianto dari Kampung Semangga Jaya, Distrik Semangga sedang dalam perjalanan ke Pasar Wamanggu Merauke.
Ketika sampai di Jalan Kudamati, korban melihat tiga orang tak dikenal menghadang di tengah jalan. Kemudian saksi Rangga dan Sugianto berhenti dan meninggalkan kendaraan dan lari kabur. Korban juga ikut meninggalkan kendaraan dan kabur. Namun saat lari, korban dilempar menggunakan parang sehingga mengenai paha sebelah kiri sehingga terjatuh.
Selanjutnya para pelaku menganiaya dan mengambil tas korban yang berisi 1 ATM BRI, KTP, SIM, handphone Nokia mono dan STNK serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di paha kiri dan kerugian material sekitar Rp 3,3 juta. “Kasus ini sedang ditangani dan para pelaku sementara dalam penyelidikan,” tandas Kasubag Humas. (ulo/tri)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…