Categories: MERAUKE

Pemkab Masih Validasi dan Sosialisasi BPNT

Siswo Prasojo   ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pemerintah  Kabupaten Merauke masih akan  melakukan validasi  data sekaligus  sosialisasi  kepada masyarakat  terkait dengan Bantuan Pangan Non Tunai  (BPNT)  yang akan diterima masyarakat  Merauke  selama 4 bulan terhitung September sampai Desember 2019.   

  Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Merauke Siswo Prasojo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang disampaikan  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  kepada  pihaknya, jumlah  BPNT  untuk Kabupaten Merauke sebanyak 19.583 kepala keluarga.

   “Kalau  data dari Kemensos sebenarnya kami belum terima. Hanya kemarin, dari  petugas BPK  saat datang melakukan pemeriksaan memberikan data  kepada kami sehingga diketahui  jumlah penerima  BPNT di Merauke masih sama dengan penerima  Bansos Rastra   kemarin. Tapi kalau data dari BRI  berbeda, hanya sekitar 10.000  lebih penerima,’’ kata Siswo Prasojo ditemui media ini di ruangan kerjanya. 

   Terkait   dengan itu, menurut  Siswo Prasojo  bahwa  untuk data penerima 19.583  penerima manfaat tersebut  pihaknya masih akan  melakukan  validasi data sekaligus sosialisasi.  Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat, karena sebelumnya yang diberikan pemerintah  berupa beras  yang sampai ke kampung-kampung. Namun  yang diberikan sekarang terhitung  mulai September sampai Desember 2019 berupa Bantuan Pangan Non Tunai atau  berupa  kartu yang terisi uang sebesar Rp 110.000 perbulan. Sehingga totalnya sebesar Rp 440.000. 

  ‘’Nanti  penerima manfaat belanja di e-warung. Dimana untuk e-warung ini menjadi tugas dari BRI  untuk mempersiapkan dan melaksanakan dengan baik,’’ katanya.

  Untuk kampung-kampung yang  belum terjangkau dengan  internet akan dipasang  V-sat. Hanya yang menjadi persoalan yang akan muncul terkait dengan barang dan transportasi misalnya di Kimaam yang cukup jauh.  Hanya  untuk mengambil  barang di e-warung dengan biaya  transportasi  yang lebih mahal dibandingkan dengan  nilai  barang yang  yang akan diambil tersebut. Karena pengambilan barang  berupa pangan  yakni beras  lewat e-warung  tersebut hanya  berada di  ibukota distrik. 

  “Kalau Bansos Rastra  itu  dia sampai ke kampung-kampung.  kalau BPNT lewat e-warung ini di distrik,’’ jelasnya.

   Karena itu,  kata Siswo Prasojo,  pemerintah  Kabupaten  Merauke  telah meminta ke  Pemerintah Pusat lewat Kemensos  agar  untuk Merauke tetap  dalam bentuk  Bansos Rastra, namun dari Kemensos  harus  tetap  dalam bentuk BPNT. ‘’Kita juga akan mengajukan  ke Kementrian Sosial   untuk menunda  pembagian BPNT  ini ke masyarakat,’’  terangnya.   

   Penundaan  ini  disebabkan karena Pemkab Merauke  telah menetapkan  APBD Perubahan 2019 dimana tidak mungkin mengalokasikan anggaran  agar  masyarakat penerima manfaat bisa tetap mendapatkan nilai barang sesuai dengan  bantuan yang diberikan  pemerintah. ‘’Kalau  hitungan beras  1 kilogram  Rp 11.000 perkilo, kalau di  kampung   yang jauh sana tidak mungkin  masih dapat harga  itu . Pasti sudah berkurang. Mungkin dari Rp 440 ribu itu tinggal 25 kg  kalau tidak ada subsidi  dari pemerintah daerah,’’ pungkasnya. (ulo/tri)     

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

11 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

12 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

13 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

14 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

14 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

15 hours ago