Site icon Cenderawasih Pos

Pendaftaran ASN ke PPS Hanya untuk Persiapan

Ruslan Ramli, SE, M.Si (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke saat ini sedang membuka pendaftaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya bagi yang memiliki pangkat atau golongan III C ke atas. Bagi ASN yang sudah memiliki pangkat III C ke atas dan berkeinginan pindah ke Provinsi Papua Selatan (PPS) maka mendaftar ke Badan Kepegawaian.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si menjelaskan, pendaftaran ASN ke PPS tersebut hanya sebagai persiapan ketika nanti provinsi meminta pegawai yang mau ditarik ke provinsi, pihaknya sudah menyiapkan data pegawai yang  bisa dimutasi ke provinsi.

‘’Kita lakukan ini untuk mempersiapkan ketika nanti diminta siapa-siapa yang akan menduduki terutama pada jabatan-jabatan tahap pertama nanti. Karena belum semua struktur organisasinya nanti sama dengan yang sudah defenitif. Jadi kita sudah siapkan. Makanya pak bupati mengimbau kepada golongan III C ke atas,’’ kata Sekda Ruslan Ramli kepada wartawan, di Kantor bupati Merauke,  Senin (4/7).

Sekda Ruslan Ramli mengaku, dirinya telah di telpon oleh provinsi terkait dengan pendaftaran ASN ke PPS tersebut. Namun pihaknya menyampaikan bahwa pihkanya juga juga tidak akan melampui provinsi.

‘’Kita hanya mempersiapkan kemudian pada saatnya diminta maka kita sudah siapkan data kepegawaian kita. Sekaligus dianalisi oleh pak bupat nanti siapa-siapa yang akan bergeser atau mutasi ke provinsi dan siapa  yang stay di kabupaten. Karena tidak semua akan pindak ke provinsi. Misalnya, seluruh ASN yang pintar akan pindah ke provinsi, lalu di kabupaten mau jadi apa,’’ katanya.

Karena itu, lanjut mantan Kepala Bappada Kabupaten Merauke bahwa hal-hal inilah menjadi dasar kebijakan Bupati Merauke meminta untuk diumumkan saja terutama bagi ASN Orang Asli Papua.

‘’Saya kira teman-teman wartawan ikuti saat ada pertemuan dengan Komisi II DPR RI bahwa selurun 4 kabupaten meminta untuk orang asli Papua suku Marind asli menjadi prioritaskan. Ini juga sama dengan amanat UU Nomor 2 tahun 2021 melalui PP 106  bahwa ada kebijakan afirmasi dan itu yang mau diimplementasikan dalam tanda arahan menyambut DOB untuk PPS ini,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Exit mobile version