Categories: KEEROM

Polres Keerom Amankan 5 Pengedar Ganja

KEEROM – Polres Keerom mengamankan 5 orang pengedar  ganja, dengan barang bukti total seberat 1.471,38 gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH., S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud dan Kasi Humas Polres Keerom, AKP Sunardi di Mapolres Keerom, Rabu (29/3) kemarin.

Kapolres menjelaskan, 5 orang yang diamankan itu diantaranya MDT (23), MR (30), OSM (33), SBA (32), dan ALA (33), yang mana pengungkapan berawal dari ditangkapnya MDT oleh anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS di KM 76 Kampung Wembi Distrik Mannem, Minggu (12/3).

Saat itu, anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS melaksanakan razia dan kedapatan MDT membawa 17 bungkus ganja dalam plastik bening dengan total 1.126,80 gram, yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna diproses lebih lanjut.

Kini 5 orang tersebut telah diamankan di Mapolres Keerom. Kemudian dari pengembangan, polisi mengamankan masing-masing tersangka yang terlibat, didapatkan dari OSM 6 bungkus plastik ganja seberat 326,29 gram, MR 2,15 gram dan ALA 16,14. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa 2 unit motor yang mana 1 unit digunakan saat membawa ganja, serta 1 unit motor yang akan ditukarkan dengan ganja.

MR dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Kemudian OSM, SBA dan ALA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (eri/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

13 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

14 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

14 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

15 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

15 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

16 hours ago