Site icon Cenderawasih Pos

Bupati Biak Serahkan LKPD Tahun 2019 Lewat Video Conference

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd didamping Ketua DPRD Milka Rumaropen, Sekda, Kepala BPKAD dan sejumlah pejabat lainnya ketika menyerahkan LKPD tahun 2019 kepada Kepala BPK Pewakilan Provinsi Papua Paula Henry Simatupang melalui video conference, di Guest House, Jumat (29/5) kemarin ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Pewakilan Provinsi Papua, Jumat (29/5) kemarin. Berbeda dengan penyerahan LKPD sebelumnya, kali ini penyerahan dilakukan melalui video conference di Guest House.

   Penyerahan LKPD tahun 2019 dengan menggunakan video conference adalah karena imbas dari Covid-19. Dalam penyerahan itu, Bupati yang didampingi Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen video conference langsung dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua  Paula Henry Simatupang, S.E., Msi., Ak., CFrA., CA.

  Selain Ketua DPRD, dalam penyerahan itu Bupati didampingi Sekda Markus O. Masnembra, SH.,MM, Kepala BPKAD Biak Numfor Lot L. Yensenem, SE.,M.Si dan sejumlah pejabat lainnya.

  Bupati Herry Naap secara simbolis menyerahkan laporan dengan cara menunjukkan laporan LKPD tahun 2019 tersebut di depan kamera video conference kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Puala H Simatupang.

  “Kegiatan melalui video conference ini, sebagai wujud untuk memenuhi amanat undang undang dan mengakomodir setiap kepala daerah melaporkan LKPD ke BPK. Ini merupakan bagian dari upaya dilakukan dalam memenuhi penyerahan LKPD tahun 2019, selanjutnya secara fisik akan dikirim lewat teknologi yang sudah ada,” ungkapnya.

   Bupati Herry Naap menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua memberikan kesempatan menyerahan LKPD tahun 2019 dengan menyelenggarakan video conference di tengah situasi wabah Covid-19.  Penyampaian laporan keuangan kepada BPK merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan  Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  “Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan berbagai upaya terus melakukan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan, termasuk pertanggungjawabannya secara tertib. Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan terus menjadi perhatian, ya salah satunya dengan telah diterapkan sejumlah aplikasi seperti dengan sistem CMS atau pengelolaan keuangan berbasis online, serta sejumlah lainnya,” lanjut Bupati.(itb/tri)

Exit mobile version