Kendala lain muncul dari calon siswa yang tidak memanfaatkan periode pengkinian data yang telah diberikan sejak 1 Juni. Padahal, pengkinian data sangat penting untuk perubahan domisili atau informasi lainnya. Selain itu, beberapa pendaftar terkendala sistem karena perubahan Kartu Keluarga (KK) yang baru diterbitkan kurang dari setahun.
“KK yang bisa dipakai adalah KK yang berumur satu tahun maksimal di Biak. Karena di daerah lain dan tahun lalu di Biak kita temukan ada orang merubah KK-nya untuk dimasukkan dalam KK baru,” kata Kamaruddin.
Batas usia pendaftar yang sudah terlampaui juga menjadi kendala yang terdeteksi secara otomatis oleh sistem. Kamaruddin berharap orang tua dan calon siswa memanfaatkan waktu pendaftaran yang tersisa dua hari ini dengan baik. Ia optimistis sistem dapat berjalan lancar, kecuali untuk kendala khusus seperti masalah usia atau perubahan KK. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…