Kendala lain muncul dari calon siswa yang tidak memanfaatkan periode pengkinian data yang telah diberikan sejak 1 Juni. Padahal, pengkinian data sangat penting untuk perubahan domisili atau informasi lainnya. Selain itu, beberapa pendaftar terkendala sistem karena perubahan Kartu Keluarga (KK) yang baru diterbitkan kurang dari setahun.
“KK yang bisa dipakai adalah KK yang berumur satu tahun maksimal di Biak. Karena di daerah lain dan tahun lalu di Biak kita temukan ada orang merubah KK-nya untuk dimasukkan dalam KK baru,” kata Kamaruddin.
Batas usia pendaftar yang sudah terlampaui juga menjadi kendala yang terdeteksi secara otomatis oleh sistem. Kamaruddin berharap orang tua dan calon siswa memanfaatkan waktu pendaftaran yang tersisa dua hari ini dengan baik. Ia optimistis sistem dapat berjalan lancar, kecuali untuk kendala khusus seperti masalah usia atau perubahan KK. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, didampingi Kabag Ops Polres Merauke AKP Irwanto Syawal,…
Ancaman narkotika di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, kian menunjukkan wajah yang semakin kompleks. Modus…
Kehadiran tangki berkapasitas besar ini menjadi angin segar bagi ketahanan energi di wilayah tersebut, terutama…
Ia mengungkapkan, hingga 25 Desember 2025 atau bertepatan dengan hari Natal, tercatat sekitar 35 orang…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satria Bimantra. S.I.K menyatakan miras dan narkoba jenis ganja…
Kapolres menyampaikan bahwa peniadaan pesta kembang api tersebut merupakan bentuk solidaritas dan empati mendalam bagi…