Site icon Cenderawasih Pos

Dievaluasi, 11 Perda Diajukan Ke Pemprov Papua

Samuel Rumakeuw, SH ( foto :Fiktor/Cepos)

BIAK-Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) di sidang non APBD DPRD Kabupaten Biak Numfor, kini sudah diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua. Diharapkan, ke-11 Perda yang diajukan untuk diregistrasi itu mendapat persetujuan dan langsung diterapkan.

 “Pada dasarnya 11 Perda yang diajukan untuk diregistrasi sudah lengkap, kalau memang ada catatan itu akan diperbaiki, namun harapan kami sudah tidak ada catatan lagi. Ya, kalau semuanya sudah dinilai ok dan lengkap maka langsung akan diimplementasikan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor Samuel Rumakeuw, SH kepada wartawan.

  Adapun sejumlah Perda itu mengatur tentang perubahan Perda no 3 Tahun 2008 tentang susunan kelembagaan atau organisasi, Perda penataan kawasan kumuh, pengelolaan keuangan, perusahaan air minum, tata cara pemilihan kepala kampung dan sejumlah Perda lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

  “Perda ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tentunya juga peningkatan pendapatan terhadap daerah. Intinya, bahwa Perda dibuat untuk mendukung suksesnya pembangunan di daerah yang lebih baik kedepan,” kata Samuel Rumakeuw.

  Lalu bagaimana dengan Perda pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Ia mengatakan, bahwa Perda itu dinilai sangat penting dan diharapkan juga mendapat persetujuan. Pasalnya, selama ini belum ada payung hukum dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Biak Numfor.(itb/tri)

Exit mobile version