Categories: BIAK

Sekda: Minimal 10 Tahun Mengabdi Baru Bisa Pindah

Sekda Markus O Masnembra, SH.,MM ketika menyerahkan SK bagi enam guru garis depan di Numfor, Rabu (19/8). (FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM kembali mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)agar  tidak boleh pindah tugas sebelum menjalani tugas penempatan minimal 10 tahun. 

   Hal itu disampaikan ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN bagi 6 guru garis depan di Numfor, Rabu (19/8). Penegasan itu disampaikan Sekda mengingat ada sejumlah ASN yang baru menjalani tugas beberapa tahun langsung meminta pindah ke wilayah kota. 

  “Menjadi aparat sipil negara sudah jelas komitmennya siap ditempatkan dimana saja, oleh karena itu saya kembali mengingatkan bahwa tidak boleh meminta pindah ke kota sebelum masa tugas mencapai 10 tahun. Ini perlu menjadi perhatian bersama supaya tetap terjadi pemerataan penempatan ASN, apalagi guru dan tenaga kesehatan,” ujar Markus Masnembra.

   Sebelumnya, penyerahan terhadap SK pengangkatan guru terdepan, tenaga  bidan dan sejumlah SK honor K2 lainnya beberapa waktu lalu telah diserahkan Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Lapangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor. 

  Dalam kesempatan itu, Sekda meminta supaya jajaran ASN tetap meningkatkan etos kerja, disiplin dalam menjalankan tugas dan memperhatikan koordinasi. Kerja sama, koordinasi dan komunikasi dinilai sangat penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik kedepan sejalan dengan visi dan misi Bupati Biak Numfor “religus, berkarekter dan berbudaya”.

  “Mari kita melayani dengan hati, penempatan pegawai sampai ke kepulauan tentunya merupakan salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

2 hours ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

3 hours ago

DPD PDIP Papua Tegas Tolak MBG, PSN, dan Kopdes

Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…

9 hours ago

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

2 days ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

2 days ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago