Categories: BIAK

Di Biak, Bocah 9 Tahun Diperkosa

Tersangka pemerkosaan anak dibawa umur YR (kedua dari kanan) ketika dibekuk dibekuk tim Resmob Polres Biak Numfor, di sekitar Moibaken, Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (11/1). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

Pelaku Juga Gigit Lidah Korban

BIAK-Entah setan apa yang merasukinya, seorang pria berinisial YR (32) tega memperkosa anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun, sebut saja namanya Bunga. Perbuatan bejat itu sebenarnya sudah terjadi sejak tanggal 1 Januari di salah satu rumah di Biak Timur, namun pelakunya  buron dan baru ditangkap, Sabtu (11/1).

  Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku masuk dalam kamar korban dan melakukan tindakan bejatnya kepada korban. Tak hanya itu, agar korban tidak teriak, tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor, juga sempat mengigit lidah korban sampai terluka. Akibat kejadian itu, korban sempat mengalami trauma, sementara pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  “Jadi hasil keterangan yang kami dapatkan dari  hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku masuk dalam kamar korban dan memaksa melakukan tindakan pemerkosaan. Pelaku sempat lari dan kami lakukan pengejaran, saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar  Oscar F. Rahadian S.IK, MH kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

  Menurut Kasat Reskrim, pelaku dibekuk di wilayah perkebunan Kampung Moibaken setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Namun ketika akan dibekuk di wilayah perkebunan Moibaken, pelaku YR berupaya akan lari dari kejeran polisi dan masuk di kebun-kebun warga, namun pelaku akhirnya ditangkap dan digiring ke Mapolres Biak Numfor.

  “Pelaku ditangkap di perkebunan warga di Moibaken, Sabtu (11/1), memang setelah kejadian pelaku langsung buron dan kami terus melakukan pengejaran,” tandasnya.”tandasnya.

  Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(itb/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

11 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

13 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

19 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

20 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

21 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago