

Kamaruddin (foto:Ismail/cepos)
Targetkan 100% Angka Partisipasi Siswa Baru
BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah progresif dengan melarang total pungutan biaya pendaftaran dan pembelian seragam sekolah bagi calon siswa baru di seluruh satuan pendidikan negeri untuk tahun pelajaran 2025-2026. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Kamaruddin, menegaskan bahwa instruksi ini secara tegas melarang segala bentuk pungutan terkait proses penerimaan siswa baru, termasuk pengadaan seragam.
“Substansi dari instruksi ini adalah bahwa anak-anak yang tamat SD itu masuk SMP tidak ada kendala biaya sedikitpun. Begitu juga yang tamat SMP masuk SMA Negeri itu tidak ada kendala biaya apapun,” ujar Kamaruddin belum lama ini.
Page: 1 2
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…