

salah satu spanduk maxim yang dipasang di salah satu sudut kota Biak. (foto:Ismail/Ceposonline)
BIAK – Maxim Indonesia menegaskan bahwa layanan transportasi online yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Maxim Indonesia melalui Public Relations Manager Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyusul polemik mengenai operasional layanan transportasi berbasis aplikasi di Biak.
Dalam pernyataan resminya, Maxim menjelaskan bahwa perusahaan merupakan penyedia layanan transportasi online, pemesanan, serta pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi digital yang telah hadir secara resmi di lebih dari 400 kota di Indonesia.
Menurut Maxim, kehadiran layanan tersebut bertujuan memberikan alternatif pilihan transportasi bagi masyarakat, bukan untuk menggantikan ataupun merugikan moda transportasi yang telah lebih dahulu beroperasi.
“Pada prinsipnya, kehadiran layanan Maxim di berbagai daerah, termasuk Biak, bertujuan untuk melengkapi pilihan transportasi masyarakat, bukan untuk menyingkirkan atau merugikan moda transportasi yang telah lebih dahulu ada,” kata Yuan dalam pernyataan resminya.
Maxim menyebut operasionalnya di Biak telah mengantongi izin resmi berdasarkan Sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021. Selain itu, perusahaan juga menyatakan telah menerapkan tarif sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk wilayah Zona III yang meliputi Papua dan sejumlah kawasan lainnya.
Page: 1 2
Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…
Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…