Categories: BIAK

Pemda Biak Review Ulang 27 Perda

Suasana pembahasan 10 Raperda dan reviuw 27 Perda di Galery Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Kamis (6/2) kemarin ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan pembahasan terhadap 10  buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan review terhadap 27  Peraturan Daerah (Perda). Hasil pembahasan sekaligus review Perda tersebut akan diajukan ke DPRD Kabupaten Bak Numfor untuk dibahas sidang non APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi sebuah produk hukum. Reviuw ulang 27 Perda itu dilakukan dengan maksud implementasinya di lapangan lebih optimal.

  Pembahasan terhadap 10 Raperda yang baru dan review terhadap 27 Perda lama dipimpin langsung oleh Plh. Sekda yang juga adalah Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor Ir. Andareas F. Lameky, MM dan dihadiri langsung masing-masing pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.    

  Sebanyak 27 Perda lama yang direview itu pada dasarnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah, salah satu misalnya seperti pajak hotel dan restoran. Hasil review itu  akan diperkecil atau digabungkan sekitar tiga Perda terkait retribusi dan pajak daerah. Hasil review juga akan diperkecil menjadi satu. Dengan review itu maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta meminimalisir terjadinya kebocoran.

  Sedangkan ke 10 buah Raperda yang dibahas di tingkat tim program pembentukan peraturan daerah antara lain Raperda tentang retribusi pemakaman, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang retribusi tentang lembaga penyiaran public lokal (LPPL) Byak TV, Raperda tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

  Selain itu juga ada Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing, Raperda tentang bangunan gedung dan rumah adat, Raperda tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raperda tentang bantuan hukum. Juga Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah. Lalu terakhir Raperda tentang retribusi pemeriksaan, pengawasan, penjualan hasil produksi pertanian dan peternakan usaha daerah.

   “Hasil pembahasan Raperda dan review Perda baru ini akan diajukan ke DPRD Biak Numfor untuk dibahas lalu ditetapkan dalam sidang paripurna. Tentunya diharapkan dengan penetapan Perda baru ini nantinya dapat meningkatkan PAD dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andareas Lameky.(itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

18 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

19 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

20 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

21 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

22 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

23 hours ago