

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan pembahasan terhadap 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan review terhadap 27 Peraturan Daerah (Perda). Hasil pembahasan sekaligus review Perda tersebut akan diajukan ke DPRD Kabupaten Bak Numfor untuk dibahas sidang non APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi sebuah produk hukum. Reviuw ulang 27 Perda itu dilakukan dengan maksud implementasinya di lapangan lebih optimal.
Pembahasan terhadap 10 Raperda yang baru dan review terhadap 27 Perda lama dipimpin langsung oleh Plh. Sekda yang juga adalah Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor Ir. Andareas F. Lameky, MM dan dihadiri langsung masing-masing pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebanyak 27 Perda lama yang direview itu pada dasarnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah, salah satu misalnya seperti pajak hotel dan restoran. Hasil review itu akan diperkecil atau digabungkan sekitar tiga Perda terkait retribusi dan pajak daerah. Hasil review juga akan diperkecil menjadi satu. Dengan review itu maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta meminimalisir terjadinya kebocoran.
Sedangkan ke 10 buah Raperda yang dibahas di tingkat tim program pembentukan peraturan daerah antara lain Raperda tentang retribusi pemakaman, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang retribusi tentang lembaga penyiaran public lokal (LPPL) Byak TV, Raperda tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Selain itu juga ada Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing, Raperda tentang bangunan gedung dan rumah adat, Raperda tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raperda tentang bantuan hukum. Juga Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah. Lalu terakhir Raperda tentang retribusi pemeriksaan, pengawasan, penjualan hasil produksi pertanian dan peternakan usaha daerah.
“Hasil pembahasan Raperda dan review Perda baru ini akan diajukan ke DPRD Biak Numfor untuk dibahas lalu ditetapkan dalam sidang paripurna. Tentunya diharapkan dengan penetapan Perda baru ini nantinya dapat meningkatkan PAD dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andareas Lameky.(itb/tri)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…