Pemerintah menetapkan harga standar cabai sebesar Rp45 ribu per kilogram. Jika harga jual di pasar mencapai Rp60 ribu, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp15 ribu per kilogram kepada pedagang.
Selain cabai, Disperindag juga memantau harga komoditas lain seperti bawang putih dan bawang merah yang saat ini masih tergolong stabil. Untuk kebutuhan telur, stok di Biak Numfor dinilai cukup, meski pemerintah tetap memantau biaya produksi maupun distribusi pakan ayam guna menjaga kestabilan harga telur di pasaran.
“Kami fokus bagaimana mengurangi biaya pakan ayam agar harga telur tidak ikut naik, sehingga kebutuhan pangan pokok masyarakat tetap terjangkau,” pungkas Yubelius. Dengan upaya ini, pemerintah berharap harga kebutuhan pokok, khususnya cabai, bisa lebih terkendali dan daya beli masyarakat tetap terjaga selama masa perayaan Idul Adha. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…