Pemerintah menetapkan harga standar cabai sebesar Rp45 ribu per kilogram. Jika harga jual di pasar mencapai Rp60 ribu, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp15 ribu per kilogram kepada pedagang.
Selain cabai, Disperindag juga memantau harga komoditas lain seperti bawang putih dan bawang merah yang saat ini masih tergolong stabil. Untuk kebutuhan telur, stok di Biak Numfor dinilai cukup, meski pemerintah tetap memantau biaya produksi maupun distribusi pakan ayam guna menjaga kestabilan harga telur di pasaran.
“Kami fokus bagaimana mengurangi biaya pakan ayam agar harga telur tidak ikut naik, sehingga kebutuhan pangan pokok masyarakat tetap terjangkau,” pungkas Yubelius. Dengan upaya ini, pemerintah berharap harga kebutuhan pokok, khususnya cabai, bisa lebih terkendali dan daya beli masyarakat tetap terjaga selama masa perayaan Idul Adha. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…