

Ikan Yellow Fish Tuna berukuran besar saat dijual di Pasar Ikan Fandoi Biak belum lama ini. (foto: Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Upaya pelelangan 5 ton ikan hasil illegal fishing yang rencananya digelar pada Rabu (28/5) dan Jumat (30/5) oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum membuahkan hasil. Hingga penutupan lelang kedua, tidak ada satu pun penawaran yang masuk dari masyarakat.
Ikan-ikan tersebut, yang terdiri dari tuna, cakalang, dan tongkol berukuran “baby tuna” (sebesar lengan orang dewasa), saat ini masih disimpan di palka kapal asing FB Yanred 293 asal Filipina yang sebelumnya ditangkap. Untuk menjaga kualitas ikan, secara berkala ditambahkan es ke dalam palka kapal tersebut.
Harga lelang untuk 5 ton ikan ini ditetapkan sebesar Rp 45 juta, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp 4,5 juta.
Page: 1 2
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…