

Ikan Yellow Fish Tuna berukuran besar saat dijual di Pasar Ikan Fandoi Biak belum lama ini. (foto: Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Upaya pelelangan 5 ton ikan hasil illegal fishing yang rencananya digelar pada Rabu (28/5) dan Jumat (30/5) oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum membuahkan hasil. Hingga penutupan lelang kedua, tidak ada satu pun penawaran yang masuk dari masyarakat.
Ikan-ikan tersebut, yang terdiri dari tuna, cakalang, dan tongkol berukuran “baby tuna” (sebesar lengan orang dewasa), saat ini masih disimpan di palka kapal asing FB Yanred 293 asal Filipina yang sebelumnya ditangkap. Untuk menjaga kualitas ikan, secara berkala ditambahkan es ke dalam palka kapal tersebut.
Harga lelang untuk 5 ton ikan ini ditetapkan sebesar Rp 45 juta, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp 4,5 juta.
Page: 1 2
Deltras FC ingin membawa pulang dua penggawanya itu yang tampil impresif bersama pasukan Mutiara Hitam.…
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sekadar candaan apabila telah menimbulkan rasa takut, malu,…
Berlangsung selama lima hari penuh sejak tanggal 6 Juli, pelaksanaan orientasi tahun ini tampil beda.…
Dalam video yang beredar luas di media sosial, material vulkanik tersebut mengapung sangat rapat hingga…
Mantan pemain Persipura Jayapura dan Tim Nasional Indonesia, Stevie Bonsapia, memberikan masukan mengenai komposisi pemain…
“Sekarang saya mulai memikirkan masa depan saya. Sebelumnya, saya sangat fokus untuk melanjutkan karier di…