Categories: LINTAS PAPUA

Bupati Waropen Siap Serahkan Urusan Listrik Ke PLN

WAROPEN – Pemerintah Kabupaten Waropen mendesak percepatan Serah Terima Operasi (STO) kelistrikan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada PT PLN (Persero). Proses penyerahan aset ini menjadi langkah krusial agar PLN dapat bertanggung jawab penuh dan segera merealisasikan penambahan daya 2 Megawatt (MW) serta memperluas jaringan hingga ke Kampung Masirei.

Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, mengungkapkan bahwa proses ini terhambat masih tingkat internal Pemda.

Bupati Mote menjelaskan bahwa tahap pertama, yaitu penandatanganan kesediaan penyerahan urusan kelistrikan, sudah dilakukan oleh Wakil Bupati dengan pihak PLN. Namun, proses belum bisa tuntas karena terganjal pada tahap kedua.

“Sekarang kita sedang menghitung untuk mana aset-aset pemerintah yang nanti dia kelola, dan kita mau serahkan kepada dia. Pada saat penyerahan aset pemerintah daerah kepada dia, itu baru kita tanda tangan STO,” jelas Bupati Waropen F.X Mote, Jumat (17/10).

Bupati Mote secara implisit menyoroti adanya keterlambatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menuntaskan penghitungan aset. Ia berharap STO dapat segera ditandatangani.

“Harapan saya itu dalam hal ini artinya keterlambatan di OPD tersebut. Diharapkan di akhir tahun ini harus jadi, di Oktober ini atau November,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kasus PON Kembali Disorot, Ombudsman Minta Kejati Buka Informasi ke Publik

Kini, sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Perwakilan Ombudsman…

6 hours ago

Pelaku Pemalakan di Doyo Lama Diamankan Usai Viral Di Medsos

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan…

7 hours ago

Tim Penjinak Bom Amankan Ratusan Amunisi dan Granat

Di sela aktivitas tersebut, salah seorang pekerja menemukan tiga kotak peluru berbahan logam yang berisi…

7 hours ago

Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap.…

8 hours ago

Di Ruang Sunyi, Suara-Suara yang Hilang Kembali Terdengar

Sejak diluncurkan, puluhan pasien telah menjalani pemeriksaan pendengaran di fasilitas ini. Setiap pemeriksaan membutuhkan waktu…

9 hours ago

Belum Lunasi Biaya, 33 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

Namun hingga 23 Januari 2026, sebanyak 895 jemaah haji atau sekira 95,9 persen yang telah…

10 hours ago