Site icon Cenderawasih Pos

Bullying Hingga Narkoba bisa Menjerumuskan Anak-anak Remaja ke Masalah Hukum

Sejumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)  yang diikuti oleh Pelajar SMP dan Guru BK di Hotel Grand Talent Abepura, Rabu (22/5). (foto:Jimi/Cepos)

Upaya Dinas Sosial Kota Jayapura Mencegah Perbuatan Melawan Hukum di Kalangan Remaja

Pemerintah kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos), mengelar sosialisasi edukasi pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bersama perwakilan pelajar seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan guru Bimbingan Konseling (BK) dari lima distrik di Kota Jayapura.

Laporan: Jimianus Karlodi & Robert Mboik_ Jayapura

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Jayapura, Djong Makanuay mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar untuk menghindari dari perbuatanyang beresiko dengan hukum.

   “Bagaimana anak-anak mendapatkan edukasi dari pihak sekolah melalui guru BP mendapatkan pengawasan kepada anak-anak beresiko hukum ini seperti apa dalam pengawasan,” kata Djong Makanuay saat diwawancarai Cenderawasih Pos, seusai kegiatan di salah Hotel di  Abepura,  Rabu (23/5).

  Ia mengharapkan edukasi yang telah dilakukan itu bisa berguna, dan bermanfaat serta bisa memberikan pemahaman terhadap anak-anak yang beresiko dengan hukum khususnya di sekolah. Kegiatan ini sangat penting bagi anak berusia masih produktif, khususnya pelajar SMP.

  Karena pelajar SMP penguna gadget, medsos cukup luar biasa. Lewat media ini sangat mempengaruhi psikologis anak dalam pergaulan dan cara pandang dalam kehidupan sehari-hari, sehingga potensi melanggar hukum bisa terjadi.

  “Media sosial sangat   mempengaruhi psikologis anak dalam pergaulan di kehidupannya sehari-hari, sehingga berpotensi hukum tidak bisa terhindari.”terangnya.

  Menurutnya,  sosialisasi tersebut diikuti 72 anak perwakilan dari 16 SMP yang diundang Dinas Sosial dari di lima Distrik yang tersebar di Kota Jayapura. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anak dan guru Bimbingan Konseling (BK), dalam mengatasi dan mencegah kenakalan di sekolah.

  “Ini beberapa SMP telah kami undang, untuk mewakili lima kecamatan/distrik dan tidak semua sekolah kami undang, karena keterbatasan anggaran yang ada. Ada 16 SMP yang kami undang untuk mendapatkan edukasi pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ungkapnya.

  Dari kegiatan edukas ini, ada sejumlah  pertanyaan dari anak-anak, terutama terkait upaya apa yang harus dilakukan di sekolah setelah mengikuti kegiatan itu. Dia berharap agar  apa yang menjadi pembekalan hari ini, anak-anak bisa menerapkannya di sekolah masing-masing, agar bisa menghindari  perbuatan yang beresiko hukum.

“Kami arahkan setelah pulang dari pembekalan hari ini bisa menyampaikan kepada teman-teman sekelas, sesama sekolah bagaimana menghindari resiko-resiko hukum,” jelasnya.

  Ia menginginkan kepada pelajar yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk menjauhi atau menghindari dari perbuatannya yang merugikan orang lain maupun diri sendiri yang pada ujungnya harus berhadapan dengan hukum.  Sebagai contoh, kata Djong yakni perbuatan bullying. Dijelaskannya bullying merupakan diskriminasi anak-anak di lingkungan sekolah harus dihindarkan.

  Tidak hanya itu, Djong juga merespon terkait dengan pertanyaan dari beberapa perwakilan guru Bimbingan Konseling mengenai perlindungan hukum dari guru BK sebagai fungsi pengawasan dari anak-anak.

   “Mereka berharap, ada perlindungan hukum  untuk menghindari resiko dari orang tua yang melakukan komplain terhadap bimbingan yang dilakukan,” bebernya.

  Lebih lanjut Djong mengungkapkan bahwa  lewat kerjasama dengan Lapas Abepura dan Pemkot Jayapura, dapat melakukan penanganan secara intensif, dan bisa menjawab kondisi sosial anak-anak di Kota Jayapura.

  Diakui, belakangan ini banyak anak yang terkena kasus hukum, karena masalah narkoba. Sehingga diharapkan, dengan sosialisasi ini para guru juga ikut berperan dalam bimbingan konseling, guna pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak.

   Ia mengharapkan setelah mengikuti kegiatan tersebut anak-anak dapat menerapkan di sekolah ataupun di lingkungan masing-masing untuk menghindari perbuatan yang berhubungan dengan hukum.

   “Sebagai bekal anak-anak, supaya bisa berpikir secara baik, untuk masa depan mereka yang lebih baik lagi,” ujarnya.

  Diakui kondisi anak-anak di kota Jayapura sampai dengan hari ini memang sangat memprihatinkan, khususnya kondisi anak-anak yang secara psikologis banyak yang bermasalah secara hukum..

    Dia mengatakan, dari Januari sampai dengan Mei 2024 sudah ada 46 kasus yang ditangani pihaknya yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Mulai dari Bapas, bahkan hingga di Polres Jayapura. 46 kasus ini bervariasi di 5 distrik, ada yang memiliki 10 kasus, ada yang sembilan kasus, ada satu, ada dua kasus.

“46 kasus ini lebih banyak pencurian dan juga anak anak Aibon, ini yang kita coba lihat secara persuasif sehingga bisa memberi kontribusi positif bagi anak anak dari kondisi sosial lingkungan yang ada bagi anak anak,” ungkapnya.

   Lanjut dia, anak anak yang terlibat di dalam masalah hukum ini   memang cukup berat, masuk di ranah hukum untuk diproses penahanan. Sehingga BAPAS yang  bermitra dengan pemerintah Kota Jayapura  coba lakukan penanganan secara efektif dan juga bisa menjawab kondisi sosial anak-anak di Kota Jayapura.

   “Kami berharap kegiatan yang dikhususkan bagi anak-anak sekolah khususnya anak anak usia produktif SMP, mereka ini bisa terhindar dari kondisi sosial yang akan berdampak buruk bagi mereka,”katanya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version