Site icon Cenderawasih Pos

Perlu Investigasi dan Penjelasan ke Publik, Supaya Tidak Tercipta Opini Liar

Steve Dumbon                          

Mencermati Kasus “Bocornya” Dokumen Berkas Paslon Kepala Daerah di KPU Provinsi Papua

Pekan kemarin, perhatian masyarakat sempat tersedot terkait berita dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan saat mendaftar di KPU oleh salah satu bakal calon wakil gubernur Papua. Dokumen pendaftaran yang harusnya  hanya bisa diakses secara terbatas ini, ternyata bisa “bocor” dan diungkap salah satu warga. Lantas apa yang perlu diwaspadai dari kasus ini?     

Laporan: Elfira_Jayapura 

Jelang penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon, ada dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Papua.

Hal ini mencuat ketika seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Yakobus Richard  (foto:Elfira/Cepos)

   Terkait kasus ini, Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard mengatakan dokumen masing-masing Paslon sifatnya sangat teknis. Namun hal-hal seperti ini bisa mempengaruhi proses Pilkda itu sendiri.

  “Ini menyangkut tahapan yang sangat krusial, sehingga penanggungjawab utama dalam masalah ini adalah pihak KPU selaku penyelenggara. KPU harus menjelaskan kenapa dokumen yang harusnya hanya diketahui oleh KPU bisa bocor,” ucap Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/9).

   Menurut Yakobus, ketika tidak ada keterbukaan atau tanpa penjelasan. Ini akan membuat publik berpikir apakah KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik.

  “Jangan biarkan publik berpikir KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik. Sebab, dokumen yang sifatnya rahasia contohnya surat-surat kesehatan, ijazah itu ada pada ranahnya KPU selaku penanggungjawab teknis. Mereka harus bertanggungjawab dan menjelaskan ke publik mengapa dokumen tersebut bisa diketahui oleh publik,” terangnya.

   Lanjutnya, ketika KPU tidak menindaklanjuti ini. Maka Bawaslu perlu menginvestigasinya, sebab KPU melakukan maladministrasi dan bisa dijadikan sebagai temuan pelanggaran Pemilu,” kata Yakobus.

   Hal ini menurut Yakobus, untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum  penyelenggara yang terindikasi berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu yang tujuannya untuk menjatuhkan lawannya.

   “Inikan harusnya tidak boleh terjadi, sebab bisa mempengaruhi tahapan Pilkada itu sendiri. Dan ketika Bawaslu juga tidak bisa bertindak, maka bisa diambil alih oleh pimpinan yang lebih tinggi di atasnya,” ujarnya.

   Selain itu, Yakobus mengingatkan tim pemenangan atau tim sukses tugasnya untuk menyusun strategi pemenangan dan fokus terhadap calon mereka. Jika nanti mereka ini melakukan hal-hal yang sifatnya untuk memprovokasi masyarakat, sebaiknya tidak dilibatkan.

  “Tujuan tim sukses bagaimana menyukseskan Pilkada dengan merancang strategi pemenangan dengan baik, tidak lagi menjadi tim pengadu domba demi memenangkan kandidat, justru ini akan menurunkan reputasi kandidat mereka sendiri,” kata Yakobus.

   “Kesannya mereka ini melakukan politik kampanye hitam, padahal hal seperti ini harusnya dihindari. Harus melakukan cara-cara yang etis, bijak dan sehat bisa memenangkan Paslon mereka,” sambungnya.

   Menurutnya, pasangan calon melalui timnya harus memberikan pengetahuan politik yang baik kepada masyarakat, dan tidak mengadu domba di antara sesama calon pendukung. Selain menyoroti tim sukses, Yakobus juga mengingatkan penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu bekerja sesuai dengan integritas mereka. Bekerja sesuai prinsip asas asas penyelenggara Pemilu yang salah satunya adalah harus jujur.

   “Jika penyelenggara Pilkada melakukan pekerjaannya dengan jujur, saya yakin tahapan Pilkada berjalan dengan baik. Momentum Pilkada penentu keberhasilnnya sepenuhmya di penyelenggara, sehingga penyelenggara bekerja secara jujur, profesional dan tidak terkesan berpihak kepada calon tertentu, penyelenggara harus netral,” tegasnya.

   Menurut Yakobus, Pilkada yang damai bilamana penyelenggara bekerja secara baik. “Karena kita tahu banyak kasus di beberapa daerah yang setelah Pilkada banyak penyelenggara ditangkap lantaran terlibat kasus money politic,” ujarnya.

   Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengaku tak tahu dengan dokumen pasangan calon yang bisa keluar (ke publik-red). “Kami juga tidak tahu, jika ada pihak yang meragukan itu, silahkan melaporkan ke pihak berwajib untuk bisa menelusurinya,” kata Steve.

  Menurut Steve, dokumen Paslon yang diupload di Silon hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu. Dan untuk masuk ke aplikasi Silon harus punya pasword dan itu terbatas. “Di KPU yang bisa mengaksesnya hanya Ketua, Kadiv Teknik dan operator Silonnya untuk bisa membuka dokumen itu,” tegasnya.

   Disinggung bagaimana orang luar bisa dapat akses itu? Steve mengatakan hal ini mesti ditanyakan  ke Ketua Pengadilan. “Mesti ditanyakan ke Ketua Pengadilan, karena barang itu keluar dari Pengadilan. Kami sendiri juga heran kok kami punya surat antar lembaga dari KPU ke Pengadilan bisa bocor. Dan kami sendiri tidak tahu apakah yang dimaksudkan itu palsu atau asli, bukan urusan kami,” pungkasnya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version