Categories: FEATURES

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

“Kakek-kakek kami termasuk salah satu yang ikut berjuang untuk kemerdekaan,” tutur Azmar. Ada satu kisah yang paling sering diceritakan keluarga. Suatu malam di masa penjajahan, Harun Singorejo dijemput tentara kolonial Belanda. Keluarga pun cemas. Malam itu pula terdengar ledakan bom tidak jauh dari rumah. Namun keesokan paginya, Harun Singorejo pulang dalam keadaan selamat.

Cerita itu terus diwariskan hingga sekarang, meski banyak detailnya mungkin tak lagi seperti awal diceritakan. Waktu terus bergerak. Indonesia merdeka. Generasi berganti. Rumah tua itu tetap berdiri. Anak-cucu Harun Singorejo menghuni bangunan tersebut secara turun-temurun. Hingga beberapa tahun terakhir, rumah itu masih ditempati anggota keluarga.Namun usia bangunan tak bisa lagi dibohongi. Kayu-kayu mulai lapuk. Atap rapuh. Sebagian struktur bangunan membutuhkan perbaikan segera.

Karena itulah warga memugarnya. Bukan mengganti bentuknya secara total. Melainkan mempertahankan sebanyak mungkin jejak sejarah yang masih tersisa. Setelah revitalisasi selesai, rumah tersebut rencananya kembali ditempati keluarga. Tapi bagi warga, fungsinya kini sudah melampaui fungsi hunian. Ia menjadi pengingat. Di tengah sengketa agraria yang hingga kini masih mencari titik penyelesaian, keberadaan rumah itu memperoleh makna baru.

Desa Alastlogo adalah satu dari sepuluh desa di Kecamatan Lekok dan Nguling yang selama puluhan tahun terseret dalam konflik lahan dengan TNI Angkatan Laut. Sengketa yang berakarnya jauh ke dekade 1960-an. Sengketa yang melibatkan lebih dari 34 ribu jiwa. Dalam pusaran itu, rumah tua Harun Singorejo menjadi simbol. Simbol bahwa wilayah tersebut bukan kawasan kosong yang tiba-tiba muncul dalam dokumen atau peta.

Ada masyarakat yang hidup di sana. Ada pemerintahan desa. Ada generasi yang lahir dan tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Apalagi sebelum sertifikat hak pakai diterbitkan. Azmar mengakui rumah itu bukan satu-satunya bukti yang dimiliki warga. “Yang lebih kuat sebenarnya Petok D desa. Itu dokumen penting dan lebih otentik,” tegasnya. Tapi rumah tua itu tetap penting. Karena tidak semua bukti bisa dilipat dan disimpan dalam berkas. Ada bukti yang harus berdiri, yang harus bisa dilihat, disentuh, dan dirasakan.

“Artinya kami punya bukti baik secara administratif, secara historis, dan secara fisik,” katanya.Beberapa waktu lalu, perwakilan warga juga ikut dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI yang membahas sengketa lahan itu. Bagi Azmar, hasilnya memberi energi baru. “Responsnya cukup positif. Berbeda dengan sebelumnya. Kali ini ada rekomendasi yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya. Meski begitu, warga tidak ingin berhenti pada rekomendasi semata. Mereka berharap ada tindak lanjut yang lebih nyata menuju penyelesaian.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

8 hours ago

13 Tahun Melayani Sebagai Sopir Justru Berakhir Tragis

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…

8 hours ago

Revitalisasi Penyidikan  29 Proyek Revitalisdasi  Unmus Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…

9 hours ago

Seharian Duduk di Depan Laptop? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu

“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…

9 hours ago

Elay Giban Resmi Jabat Sekda Definitif Papua Pegunungan

Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…

10 hours ago

Bahasa Inggris Ciri Utama Pembelajaran Termasuk Bercerita dan Interaksi dengan Lingkungan

Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia.  Lebih dari 17…

10 hours ago