Categories: FEATURES

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

“Kakek-kakek kami termasuk salah satu yang ikut berjuang untuk kemerdekaan,” tutur Azmar. Ada satu kisah yang paling sering diceritakan keluarga. Suatu malam di masa penjajahan, Harun Singorejo dijemput tentara kolonial Belanda. Keluarga pun cemas. Malam itu pula terdengar ledakan bom tidak jauh dari rumah. Namun keesokan paginya, Harun Singorejo pulang dalam keadaan selamat.

Cerita itu terus diwariskan hingga sekarang, meski banyak detailnya mungkin tak lagi seperti awal diceritakan. Waktu terus bergerak. Indonesia merdeka. Generasi berganti. Rumah tua itu tetap berdiri. Anak-cucu Harun Singorejo menghuni bangunan tersebut secara turun-temurun. Hingga beberapa tahun terakhir, rumah itu masih ditempati anggota keluarga.Namun usia bangunan tak bisa lagi dibohongi. Kayu-kayu mulai lapuk. Atap rapuh. Sebagian struktur bangunan membutuhkan perbaikan segera.

Karena itulah warga memugarnya. Bukan mengganti bentuknya secara total. Melainkan mempertahankan sebanyak mungkin jejak sejarah yang masih tersisa. Setelah revitalisasi selesai, rumah tersebut rencananya kembali ditempati keluarga. Tapi bagi warga, fungsinya kini sudah melampaui fungsi hunian. Ia menjadi pengingat. Di tengah sengketa agraria yang hingga kini masih mencari titik penyelesaian, keberadaan rumah itu memperoleh makna baru.

Desa Alastlogo adalah satu dari sepuluh desa di Kecamatan Lekok dan Nguling yang selama puluhan tahun terseret dalam konflik lahan dengan TNI Angkatan Laut. Sengketa yang berakarnya jauh ke dekade 1960-an. Sengketa yang melibatkan lebih dari 34 ribu jiwa. Dalam pusaran itu, rumah tua Harun Singorejo menjadi simbol. Simbol bahwa wilayah tersebut bukan kawasan kosong yang tiba-tiba muncul dalam dokumen atau peta.

Ada masyarakat yang hidup di sana. Ada pemerintahan desa. Ada generasi yang lahir dan tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Apalagi sebelum sertifikat hak pakai diterbitkan. Azmar mengakui rumah itu bukan satu-satunya bukti yang dimiliki warga. “Yang lebih kuat sebenarnya Petok D desa. Itu dokumen penting dan lebih otentik,” tegasnya. Tapi rumah tua itu tetap penting. Karena tidak semua bukti bisa dilipat dan disimpan dalam berkas. Ada bukti yang harus berdiri, yang harus bisa dilihat, disentuh, dan dirasakan.

“Artinya kami punya bukti baik secara administratif, secara historis, dan secara fisik,” katanya.Beberapa waktu lalu, perwakilan warga juga ikut dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI yang membahas sengketa lahan itu. Bagi Azmar, hasilnya memberi energi baru. “Responsnya cukup positif. Berbeda dengan sebelumnya. Kali ini ada rekomendasi yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya. Meski begitu, warga tidak ingin berhenti pada rekomendasi semata. Mereka berharap ada tindak lanjut yang lebih nyata menuju penyelesaian.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

MBG Tak Dipaksakan, Sekolah di Yahukimo Tetap Gratis

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…

9 hours ago

Cegah Narkoba, Gelar Operasi Antik Noken 2026 di THM

Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…

13 hours ago

Polres Mimika Bubarkan Tawuran dan Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…

14 hours ago

Sukses Gelar Orientasi, Anggota DPRK Tolikara Siap Jalankan Tugas Legislasi

Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…

15 hours ago

Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…

16 hours ago

Perkuat Lembaga Penyedia Pemberdayaan Perempuan

  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…

17 hours ago