Categories: FEATURES

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

“Kakek-kakek kami termasuk salah satu yang ikut berjuang untuk kemerdekaan,” tutur Azmar. Ada satu kisah yang paling sering diceritakan keluarga. Suatu malam di masa penjajahan, Harun Singorejo dijemput tentara kolonial Belanda. Keluarga pun cemas. Malam itu pula terdengar ledakan bom tidak jauh dari rumah. Namun keesokan paginya, Harun Singorejo pulang dalam keadaan selamat.

Cerita itu terus diwariskan hingga sekarang, meski banyak detailnya mungkin tak lagi seperti awal diceritakan. Waktu terus bergerak. Indonesia merdeka. Generasi berganti. Rumah tua itu tetap berdiri. Anak-cucu Harun Singorejo menghuni bangunan tersebut secara turun-temurun. Hingga beberapa tahun terakhir, rumah itu masih ditempati anggota keluarga.Namun usia bangunan tak bisa lagi dibohongi. Kayu-kayu mulai lapuk. Atap rapuh. Sebagian struktur bangunan membutuhkan perbaikan segera.

Karena itulah warga memugarnya. Bukan mengganti bentuknya secara total. Melainkan mempertahankan sebanyak mungkin jejak sejarah yang masih tersisa. Setelah revitalisasi selesai, rumah tersebut rencananya kembali ditempati keluarga. Tapi bagi warga, fungsinya kini sudah melampaui fungsi hunian. Ia menjadi pengingat. Di tengah sengketa agraria yang hingga kini masih mencari titik penyelesaian, keberadaan rumah itu memperoleh makna baru.

Desa Alastlogo adalah satu dari sepuluh desa di Kecamatan Lekok dan Nguling yang selama puluhan tahun terseret dalam konflik lahan dengan TNI Angkatan Laut. Sengketa yang berakarnya jauh ke dekade 1960-an. Sengketa yang melibatkan lebih dari 34 ribu jiwa. Dalam pusaran itu, rumah tua Harun Singorejo menjadi simbol. Simbol bahwa wilayah tersebut bukan kawasan kosong yang tiba-tiba muncul dalam dokumen atau peta.

Ada masyarakat yang hidup di sana. Ada pemerintahan desa. Ada generasi yang lahir dan tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Apalagi sebelum sertifikat hak pakai diterbitkan. Azmar mengakui rumah itu bukan satu-satunya bukti yang dimiliki warga. “Yang lebih kuat sebenarnya Petok D desa. Itu dokumen penting dan lebih otentik,” tegasnya. Tapi rumah tua itu tetap penting. Karena tidak semua bukti bisa dilipat dan disimpan dalam berkas. Ada bukti yang harus berdiri, yang harus bisa dilihat, disentuh, dan dirasakan.

“Artinya kami punya bukti baik secara administratif, secara historis, dan secara fisik,” katanya.Beberapa waktu lalu, perwakilan warga juga ikut dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI yang membahas sengketa lahan itu. Bagi Azmar, hasilnya memberi energi baru. “Responsnya cukup positif. Berbeda dengan sebelumnya. Kali ini ada rekomendasi yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya. Meski begitu, warga tidak ingin berhenti pada rekomendasi semata. Mereka berharap ada tindak lanjut yang lebih nyata menuju penyelesaian.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

1 day ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

1 day ago

Pengawasan BBM Diperketat Usai Kenaikan Harga Pertamax

Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…

1 day ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

1 day ago

DLHK Papua Dorong Pengakuan Hutan Adat

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Papua terus mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat…

1 day ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

1 day ago