Site icon Cenderawasih Pos

Tak Pernah Bertemu Pembeli, Transaksi Biasa Menggunakan Tanda Khusus

Tersangka HN saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Senin (13/5). (foto: Gamel/Cepos)

Pengakuan Residivis Pengguna dan Pengedar Sabu yang Merupakan Pemain Lama

Peredaran narkoba di Kota Jayapura makin mengkhawatirkan. Tak hanya ganja  tetapi juga sudah menyentuh sabu. Polisi menciduk satu pengguna dan pengedar berinisial HN. Berikut pengakuannya.

Laporan: Abdel Gamel Naser – Jayapura

Tak membutuhkan waktu lama untuk bisa membekuk salah satu pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu berinisial HN (34). Pemuda ini memang sudah cukup lama ditandai oleh Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Pasalnya ia merupakan pemain lama yang memang hanya berkutat dengan sabu.

  Dan kecurigaan polisi terbukti dimana pada 9 Mei lalu, ia terbaca mengambil paket di Lion Parcel kemudian pada 11 Mei ia terciduk. Paket yang diambil merupakan sabu – sabu dan ternyata diperoleh dari luar Papua.

“Jadi memang sudah lama HN kami tandai,  karena sebelumnya ia juga pernah terlibat kasus yang sama beberapa tahun lalu dan kini ia mengulang kembali,” kata Kasat Narkoba Polresta, AKP Irene Aronggear di ruang kerjanya, Senin (13/5).

   Polisi masih terus mendalami keterangan HN mengingat baru 2 hari ia diamankan dan ada indikasi jika HN juga bermain dengan salah satu oknum TNI yang sudah dipecat yang juga pemain lama. Hanya saja, hingga kemarin HN masih belum mau terbuka menceritakan semuanya.

   “Jadi setelah ditangkap kemarin ia masih enggan untuk bercerita, makanya kami terus berupaya menggali,” kata Irene.

   Ia mencontohkan saat ditangkap HN tidak dalam menguasai barang bukti sabu, namun setelah didesak akhirnya iapun mengaku menyimpan sabu tersebut di salah satu bangunan tak jauh dari Hotel Fox Paldam.

   Dari hasil ini, polisi terus mendesak dan akhirnya terungkap bahwa masih ada barang bukti lain di kos – kosannya sehingga total ada 16 paket. Paket sabu ini, kata Irene, selain dijual ternyata HN juga sebagai pengguna. Itu diketahui setelah dilakukan tes urine. “Memang sudah menjadi target, namun karena licin akhirnya ia lolos terus,” bebernya.

  Untuk satu paketnya sendiri HN akhirnya mengaku bahwa per paket dijual sebesar Rp 1,2 juta dan  penyidik menduga jika 16 paket ini sudah ada pemesannya. “Jadi barang haram ini diambil di jasa pengiriman barang dan dikirim dari Manado,” sambungnya.

  Terkait peredarannya, HN akhirnya buka suara bahwa selama ia menjual sabu ia tak pernah melakukan tatap muka dengan si pembeli. Semua komunikasi dilakukan secara online. Bahkan untuk mengetahui dimana barang dan menerima uang juga dilakukan secara online. HN jika mendapatkan pesanan langsung berkomunikasi dan mengatur janji untuk meletakkan barang tersebut di satu tempat. Usai itu ia memotret titik penyimpanan barang dan mengirim kepada pemesan.

  Lalu untuk pembayaran semua dilakukan via rekening.

“Persis seperti kemarin saat kami tangkap. Jadi misalnya barang yang  sudah dipaketkan ini dibungkus rapi lalu ditutup latban dan ditaruh di celah tembok. Setelah itu titik dimana ia meletakkan barang kembali difoto dan dikirimkan kepada pemesan,” papar Irene.

Setelah menerima foto si  pemesan akan mendatangi lokasi dan langsung mengambil kemudian pergi. HN sendiri sebelumnya  diproses hukum dengan kasus yang sama dimana tahun 2020 ia pernah ditangkap oleh BNN Kabupaten Jayapura kemudian diproses hukum dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Namun setelah menjalani pidana 3 tahun lebih akhirnya pada Juli 2023 ia bebas.

   Saat ini, kata Irene, pihaknya masih menunggu berapa berat keseluruhan dari barang bukti sabu yang dikuasai HN. Jika di atas 5 gram maka ia bisa dijerat maksimal 20 tahun. “Untuk beratnya kami masih menunggu hasil, tapi kami pikir meski tidak sampai 5 gram, namun perbuatan berulangnya ini tentu menjadi catatan bagi penyidik dan jaksa nanti,” tutup Irene. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version