Categories: FEATURES

Kerumunan Warga yang Sekedar Menonton dan Live Streaming Sering Jadi Kendala

“Kecepatan merespon setiap laporan kejadian kebakaran menjadi titik utama penanganan kebakaran. Semakin cepat merespon laporan yang ada, maka dapat dipastikan akan menekan perambatan api serta dapat menekan tingkat kerugian dalam sebuah kejadian,” jelas Kirana merespon keluhan masyarakat, Kamis (10/7).

Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/ PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Jo Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Waktu yang ditetapkan untuk merespon setiap kejadian kebakaran yang meliputi, Waktu Proses Laporan (dispatch time), Waktu Pemberangkatan (Turn Out Time), Waktu Tempuh (Travel Time), Waktu Akses (Access Time), dan Waktu Penyiapan Peralatan (Set -Up Time),” bebernya.

Dijelaskan, waktu tanggap (Respon Time) adalah Faktor waktu yang paling menentukan dalam hubungan antara waktu pertumbuhan kebakaran yang sedemikian cepat perambatannya.

Sementara waktu untuk tiba di lokasi kebakaran menjadi sesuatu yang utama dan terutama bagi petugas pemadam kebakaran, untuk bisa melakukan pemadaman hingga penyelamatan terhadap korban kebakaran baik jiwa maupun benda.

Namun sangat disayangkan, dalam banyak kesempatan Petugas pemadam kebakaran kerap diperhadapkan dengan kondisi yang justru mengganggu kelancaran waktu tempuh ke lokasi kebakaran.

“Beragam gangguan yang dijumpai. Mulai dari kerumunan masyarakat yang memadati area kebakaran untuk sekedar menonton, melakukan live streaming,” lanjutnya menjelaskan.

Tidak hanya itu, kendala lain yang sering ditemukan tim Damkar di lapangan adalah kendaraan yang terparkir secara tidak bertanggung jawab pada gang-gang sempit. Kondisi ini sangat mengganggu kelancaran waktu tempuh (respon time) dari Damkar.

Karena mengalami kondisi tersebut, terpaksa waktu tempuh yang sejatinya bisa dijangkau dengan tempo yang singkat dan cepat, pada akhirnya harus memakan waktu yang cukup lama, karena faktor penghambat tersebut.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

8 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

9 hours ago

Satgas Damai Cartenz Bagikan 500 Tas Sekolah untuk Siswa SD di Mimika

Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…

10 hours ago

Alur Perjalanan Dinas DPR Papua Ditelusuri

Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…

1 day ago

SD YPK Elim Wouma Ludes Terbakar

Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…

1 day ago

Napi Tipikor di Lapas Abepura Diperlakukan Sama

  Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…

2 days ago