Intan menambahkan perusahaan memiliki memiliki regulasi yang harus dipatuhi oleh pengirim dan penerima barang. Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap paket yang dikirim tidak melanggar aturan hukum atau membahayakan keselamatan dalam proses pengiriman.
Ia menyebut beberapa barang yang dilarang atau dibatasi dalam pengiriman meliputi:
Bahan mudah terbakar seperti; cairan kimia, gas, atau bahan peledak. Kemudian Obat terlarang yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Barang ilegal, seperti senjata api atau benda tajam yang tidak sesuai regulasi dan Produk hewan dan tumbuhan tertentu yang dapat mengganggu ekosistem jika dikirim ke negara lain.
Ia memastikan bahwa paket yang kirimkan dengan menggunakan jasa tidak mengandung barang-barang yang melanggar kebijakan mereka atau peraturan pemerintah dan aparat keamanan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurutnya, terdapat sejumlah kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan karena dapat mengganggu sistem…
Yohanis Kibak, seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD asal Jila, mengungkapkan bahwa insiden ini…
Berdasarkan pantauan langsung wartawan Cenderawasih Pos di sepanjang aliran Kali Acay pada Rabu (23/9) pagi,…
Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 ini dihadiri Ketua DPRK Yeneke S.K Dippan, serta…
Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan, mengenai proyek pembangunan…
Sidak dilakukan untuk memantau langsung harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok di tingkat pasar,…