Intan menambahkan perusahaan memiliki memiliki regulasi yang harus dipatuhi oleh pengirim dan penerima barang. Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap paket yang dikirim tidak melanggar aturan hukum atau membahayakan keselamatan dalam proses pengiriman.
Ia menyebut beberapa barang yang dilarang atau dibatasi dalam pengiriman meliputi:
Bahan mudah terbakar seperti; cairan kimia, gas, atau bahan peledak. Kemudian Obat terlarang yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Barang ilegal, seperti senjata api atau benda tajam yang tidak sesuai regulasi dan Produk hewan dan tumbuhan tertentu yang dapat mengganggu ekosistem jika dikirim ke negara lain.
Ia memastikan bahwa paket yang kirimkan dengan menggunakan jasa tidak mengandung barang-barang yang melanggar kebijakan mereka atau peraturan pemerintah dan aparat keamanan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sekretaris Yayasan Bengkel Kerja Papua, Reinhart Ramandei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya yayasan…
Kepala Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan menjelaskan, pengawasan dilakukan sejak pekan pertama Ramadan bersama lintas…
“Dalam hari ini saya tegaskan bahwa Polres Jayapura tidak pernah meminta bantuan sepeser pun kepada…
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep A. M. Khalid, menjelaskan bahwa pembangunan taluk tersebut merupakan…
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, berdasarkan pengamatan petugas dilapangan serta pemotretan di…
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital…