Site icon Cenderawasih Pos

Fungsi UPTD Samsat Dioptimalkan Untuk dapat Mendongkrak Pendapatan Pajak

Kantor UPTD Samsat Abepura, yang menjadi salah satu kantor sumber penerimaan bagi pendapatan asli daerah bagi Bappenda Provinsi Papua. (foto:Dok/Cepos)

Strategi Bappenda Provinsi Papua dalam Mengali Potensi Pendapatan Asli Daerah

Pasca pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) dari Provinsi Papua, praktis pendapatan APBD provinsi Induk Papua turun drastis. Dari yang semulai mencapai belasan triliun rupiah, kini hanya tinggal sekira Rp 2,6 Triliun. Lantas seperti apa upaya untuk memaksilkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Papua ini? 

Laporan: Elfira_ Jayapura 

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengakui pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa bagian merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

  Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Provinsi Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

  Namun di satu sisi, dampak pemekaran ini menyebabkan sumber pendapatan APBD Provinsi Papua juga banyak berkurang. “Pemekaran tiga Provinsi DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan memberikan dampak yang signifikan bagi Provinsi induknya, terutama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua,” terang Wahyudi, Senin (8/1).

  Bahkan lanjut dia, pasca pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat lagi memungut objek objek PAD yang berada pada wilayah DOB. Dampak dari hal ini adalah target PAD Provinsi Papua yang pada tahun 2022 sebesar Rp 2.114.929.998.061, pada APBD Induk Provinsi Papua tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 587.427.517.800 atau turun 72,2% dari target induk 2022.

Setiyo Wahyudi (foto:Elfira/Cepos)

  Sementara itu, untuk target PAD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 565.381.850.000 atau turun 3,89% dari target induk 2023. Dengan rincian pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 386.285.664.000, retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 130.021.186.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 44.500.000.000.

   “Lain-Lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 4.575.000.000, pajak daerah yang menyumbang 68,32% dari PAD tahun 2024, menjadi komponen terpenting untuk direalisasikan,” terangnya.

  Adapun komponen pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ditargetkan sebesar Rp 129 M, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditargetkan sebesar Rp 75 M, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditargetkan sebesar Rp 96 M, Pajak Air Permukaan (PAP), ditargetkan sebesar Rp 553.564.000, pajak rokok ditargetkan sebesar Rp 85 M.

  Di samping lima komponen Pajak Daerah tersebut, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk memungut dua jenis Pajak Daerah yang baru yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

   “Namun kedua jenis Pajak Daerah tambahan tersebut belum masuk kedalam target induk tahun 2024, dikarenakan PAB baru mulai dipungut tahun ini. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih dalam dan Opsen Pajak MBLB baru diterapkan tahun 2025,” terangnya.

   Selain itu, UU HKPD juga mengatur Opsen Pajak PKB dan Opsen BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Sebagaimana pasal 83 UU HKPD memberikan besaran tarif Opsen PKB dan BBNKB diantaranya tarif opsen PKB sebesar 66%, tarif Opsen BBNKB sebesar 66%.

  “Artinya ada penambahan 66% dari PKB dan BBNKB yang menjadi penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban akhir Wajib Pajak. Opsen PKB dan BBNKB ini pada hakikatnya merupakan pengalihan dari bagi hasil PKB dan bagi hasil BBNKB dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

   Dikatakan, apabila bagi hasil PKB dan BBNKB harus dilakukan melalui mekanisme penganggaran, maka Opsen  PKB dan BBNKB yang akan menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB ini dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

  Pada akhirnya, pemungutan Opsen PKB dan BBNKB ini menuntut sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah Provinsi Papua dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

  “PKB adalah komponen yang masih dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. PKB inilah yang menjadi tolak ukur kinerja Bappenda Provinsi Papua melalui UPT Samsat yang terdapat di kabupaten/kota,” terangnya.

  Dikatakan, PKB menjadi tolak ukur karena komponen-komponen Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Rokok dan PBBKB telah ditetapkan nilai transfernya oleh Kementerian Keuangan RI dan self-assesment oleh PT Pertamina, sementara BBNKB sangat tergantung pada faktor eksternal yakni ekonomi dan daya beli masyarakat.

  Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya upaya yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan PKB. Intensifikasi penerimaan PKB dapat dilakukan dengan cara menyelesaikan tunggakan PKB dengan melakukan kegiatan door-to-door dan sweeping kendaraan bermotor yang masih menunggak, program pembebasan denda PKB untuk menjaring kembali wajib pajak yang telah menunggak pajak kendaraannya.

   “Selain itu kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan tunggakan kendaraan bermotor plat merah yang menjadi asset pemerintah kabupaten/kota,” kata Wahyudi.

  Lanjutnya, kegiatan turun lapangan dalam rangka sensus data kendaraan dengan menggunakan aplikasi mobile untuk menyimpan status, kondisi, dan lokasi terakhir kendaraan bermotor.

  Sementara itu, ekstensifikasi pemungutan PKB dilakukan dengan cara sosialisasi PKB di sekolah/kampus, kelurahan, pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis, hingga broadcast SMS info pajak.

  “Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Bappenda Provinsi Papua dan juga UPPD Samsat dibawahnya, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan PKB yang akan bermuara pada peningkatan PAD. Peningkatan PAD ini pada akhirnya akan digunakan sebesar-besarnya, baik langsung maupun tak langsung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di bumi cenderawasih,” pungkasnya. (*/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version