Site icon Cenderawasih Pos

Cek Keabsahan Ijazah Paslon ke Kemendikti, Dipastikan Semua Ijazah Aman 

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, (baju putih) bersama staf, usai cek ijasah Paslon Walikota dan Wakil Jayapura di Kantor Kemendikti, di Jakarta, Rabu (4/9). (foto:KPU Kota Jayapura for Cepos)

Komisioner KPU Kota Jayapura Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Paslon Wali kota

Pasca pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil walikota, akhir Agustus 2024 pekan keamrin, kini Komisioner KPU Kota Jayapura saat ini sedang mengecek keabsahan berkas admintrasi, terutama  ijasah dari semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, di Kementerian Pendidikan.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Verifikasi berkas pendaftaran, perlu dilakukan verifikasi factual, terutama terkait dengan pengunaan ijazah yang digunakan oleh bakal calon yang akan maju di Pilkada. Hal ini, untuk mengantisipasi, ijazah palsu yang digunakan bakal calon kepala daerah, yang bisa memiliki konsekuensi hukum nantinya.

  Karena itu, keabsahan ijazah ini perlu benar-benar dicek ke lembaga/instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan ijazah atau memberikan keterangan keabsahan terkait ijazah yang digunakan. Terutama dari almamater, tempat bakal calon menempuh atau menyelesaikan pendidikan formalnya.

   Untuk itu,  KPU Kota Jayapura juga perlu untuk menyinkronkan data yang diinput Paslon pada saat mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada Kamis (29/8) kemarin di Kantor KPU Kota Jayapura.

  “Sudah sejak, Selasa (3/9) kemarin saya sudah di Kemendikti, cek ijasah paslon,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, kepada Cendrawasih Pos, melalui sambungan telephon, Rabu (4/9) kemarin.

    Selain cek di Kemendikti, Anggota Komisioner KPU kata Abdulah, juga mengecek keabsahan Ijasah paslon di setiap almamaternya, tujuannya sama mengecek apakah paslon bersangkutan benar benar pernah kuliah di Perguruan Tinggi tersebut atau tidak.

   “Ada yang di Jogja, tapi juga di beberapa daerah sesuai almamater paslon,” tuturnya.

Hal itu dilakukan KPU Kota Jayapura, mengacu pada aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat dan ketentuan pencalonan kepala daerah.  “Ini sudah bagian dari tahapan penelitian persyaratan pasangan calon,” jelasnya.

    Dari hasil verifikasi, tidak ditemukan adanya dokumen palsu dari masing masing paslon, semuanya terdaftar di Kemendikti. “Semua aman, paslon ini benar benar pernah kuliah,” ungkap Abdullah

    Lebih lanjut, dia jelaskan, pada tahapan penelitian berkas pendaftaran ini ada beberapa hal yang dilakukan KPU diantaranya memverifikasi adimintrasi berkas pencalonan dari masing masing paslon.

  Selama tahapan ini, bila mana ada berkas pendaftaran yang kurang lengkap, atau rusak, maka paslon dapat segera melakukan perbaikan sampai batas akhir ditanggal 21 September 2024 mendatang.

    Adapun syarat utama pendaftaran diantaranya pemenuhan jumlah suara sah, dari partai politik yang mengusung paslon tersebut. Khusus Kota Jayapura untuk satu pasangan calon minimal mendapatkam dukungan suara sah sebanyak 19.678 suara, angka ini mengacu pada jumlah suara sah pemilu 2024 sebanyak yaitu 231.495 suara.

   “Kalau itu lengkap, maka syarat adimintrasi lainnya tinggal dilengkapi,” jelas Abdullah.

Selama masa verfikasi administrasi ini bakal valin masih diberi ruang untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Namun apabila sampai batas akhir tahapan verifikasi paslon tidak dapat memperbaiki berkas tersebut, maka dapat dinyatakan tidak lolos pendaftaran.

   “Tapi sampai saat ini berkas pendaftaran dari masing masing Paslon semuanya aman,” katanya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version