Categories: EKONOMI BISNIS

Penukaran UPK 75 Tahun RI Dapat Dilakukan Kolektif dan Individu

JAYAPURA – Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh Kantor Bank Indonesia, mulai 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB.

Kepala Perwakilan Bank Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga menjelaskan, ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar proses pemesanan dan penukaran uang lebih cepat dan aman. Diakuinya, respond dan animo masyarakat begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI, setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.

“Sampai 25 Agustus lalu, penukaran uang yang dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia tercatat jumlah penukaran secara individu yang dilakukan sebanyak 504 Bilyet dan penukaran secara kolektif sebanyak 755 Bilyet, dengan total penukaran sebanyak 1.259 Bilyet,” ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Jumat (28/8).

Diakuinya, terdapat 4 (empat) persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu Warga Negara Indonesia, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal mewakili 17 orang dan satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

“Pelaksanaan pemesanan secara kolektif dilakukan dengan langkah sebagai berikut. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif,” terangnya.

Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua.

“Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua adalah UPK75_JAYAPURA@bi.go.id, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Selanjutnya, pihak yang ditunjuk datang secara langsung ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua dengan membawa, KTP asli pihak yang ditunjuk , surat permohonan asli, Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, bukti pemesanan yang diterima melalui email serta uang tunai sejumlah uang peringatan yang akan ditukarkan.
“Kami imbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di Kantor Perwakilan Indonesia Provinsi Papua tetap menjalankan protokol Covid-19,’’ terangnya. (ana/ary)

newsportal

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

2 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

3 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

4 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

5 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

6 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

7 hours ago