Categories: EKONOMI BISNIS

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Pembebasan Denda PBB-P2

Dari Agustus Hingga Oktober 2022

JAYAPURA-Plt. Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Drs. Ali Mas’udi, M.Si, mengungkapkan, dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Bapenda memberikan layanan pembebasan denda pajak PBB-P2 dari 17 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Diharapkan wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini, apalagi yang belum membayar lebih 1 tahun, tentu ini kesempatan yang sangat baik. Untuk itu, wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar di loket teller Bank Papua di manapun berada, bisa juga melalui pelayanan jemput bola yang dilakukan Bapenda melalui layanan mobile di daerah pinggiran Kota Jayapura.

“Kami sudah informasikan pembebasan denda pajak PBB-P2 melalui media elektronik dan media cetak serta pemasangan baliho supaya masyarakat tahu dan bisa memanfaatkannya,’’katanya, Selasa (23/8) kemarin.

Dijelaskan, latar belakang  adanya pembebasan denda pajak PBB-P2 yakni  pada Juli Pj. Wali Kota Jayapura melakukan tatap muka dengan para wajib pajak di seluruh Kota Jayapura, terutama wajib pajak restoran, hotel dan THM, reklame, pemilik kos-kosan, dari hasil pertemuan ini, ada masukan dari para wajib pajak bagaimana dalam kondisi pemulihan ekonomi setelah turunnya penyebaran Covid-19, Pemkot bisa membantu wajib pajak yang terpuruk akibat gejolak ekonomi.

  Dari situlah, Pj Wali Kota memberikan arahan kepada Bapenda untuk memberikan kajian tentang pengurangan pajak atau pembebasan denda pajak, setelah itu tim Bapenda mengkaji, karena untuk pembebasan dan pengurangan pajak juga dipertimbangkan terkait target PAD jangan sampai dilakukan pengurangan pajak, kemudian target PAD tidak tercapai.

Menurutnya, tahun ini PBB- BPHTB telah mencapai target bahkan sudah 105 persen sekian, atas kajian itu, maka Pemkot Jayapura melalui Bapenda mengajukan telaah dan setuju ada pembebasan denda PBB-P2.

  “Setelah itu, langsung diterbitkan putusan wali kota berkenaan dengan pembebasan denda pajak PBB-P2, mulai 17 Agustus sampai 31 Oktober 2022,”pungkasnya.(dil/tho)

newsportal

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago