

JAYAPURA-Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., menolak rencana pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengevaluasi Undang-Undang Otonomi Khusus, khususnya di Papua.
Pasalnya, Undang-Undang Otsus Plus yang telah diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sebelumnya, dinilai tidak dihargai pemerintah pusat.
“Untuk surat Kemendagri tentang mengkaji kembali Undang-Undang Otsus, saya katakan tidak. Pasalnya, saya sudah perjuangkan Undang-Undang Otsus Plus. Tapi, kenapa waktu itu ditolak pemerintah pusat. Sementara sekarang minta kami kaji Undang-Undang Otsus. Tidak boleh, tidak boleh bicara Otsus Plus lagi,” tegas Gubernur Lukas Enembe kepada wartawan, Selasa (30/7) kemarin.
Menurutnya, pemerintah pusat akan berhadapan langsung dengan rakyat Papua ketika nantinya Undang-Undang Otsus berakhir.
“Untuk akhiri Otsus, saya sudah perjuangkan Undang-Undang Otsus Plus, tapi pemerintah pusat telah menolaknya, sehingga kenapa sekarang mau membicarakan itu lagi? Tidak bisa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP.,MKP., menjelaskan bahwa sebagai wakil pemerintah pusat di Papua, Gubernur Papua telah mengambil langkah dengan melakukan evaluasi, kajian, sampai pada merevisi Undang-Undang Otsus (Otsus Plus) secara total.
“Namun, setelah disampaikan ke pemerintah pusat, ditolak. Makanya, ketika kini ada surat dari Kemendagri untuk mengajukan poin-poin dalam revisi Undang-Undang Otsus, Gubernur menolak itu,” jelas Sekda Hery Dosinaen menambahkan.
Dengan kata lain, seharusnya, Undang-Undang Otsus Plus yang telah disusun Gubernur dan disampaikan ke pemerintah pusat sebelumnya itu yang ditindaklanjuti. (gr/nat)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…