Site icon Cenderawasih Pos

Surati Komnas HAM, Minta Lukas Enembe Dirawat di Singapura

Keinginan terakhir mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, di Singapura (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAYAPURA – Tim Penasehat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat kepada Ketua Komnas HAM. Surat tersebut dengan tujuan agar Komnas HAM dapat memfasilitasi keinginan terakhir mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, di Singapura.

Adapun keinginan Lukas Enembe ini dilayangkan langsung oleh pihak kuasa hukum, dengan  melihat sakit yang dialami kliennya yang senakin memburuk.

“Pandangan kami sebagai orang awam melihat sakit yang dialami Lukas Enembe yang semakin memburuk, klien kami ini akan menghembuskan nafas terakhirnya, kecuali terjadi mukjizat,” kata Koordinator TPHLE, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, sebagaimana rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/10).

Atas dasar kemanusiaan, TPHLE berupaya untuk memenuhi keinginan terakhir kliennya itu. Dimana ingin diperiksa oleh dokter pribadinya, di Singapura (dr Fancisco Salcido Ochoa), yang merupakan dokter yang sangat dipercaya Lukas Enembe.

“Apakah hal ini dapat juga diberlakukan kepada klien kami ? Karena sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?,” ujar Kaligis.

Lanjut Kaligis, apabila permohonan pendampingan ini dikabulkan. Maka akan ditemani oleh Komnas HAM, dan KPK, dimana biaya yang ditanggung keluarga Bapak Lukas Enembe.

“Surat ini merupakan upaya terakhir kami dalam upaya memenuhi keinginan dari Bapak Lukas Enembe untuk berobat dengan dokter pribadinya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.

Bahkan, Kaligis bersama pihak keluarga Lukas Enembe bersama tim pengacara seperti Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus Tatali berkumpul di ruang rawat Lukas Enembe di RSPAD. Membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)

Exit mobile version