Categories: BERITA UTAMA

Akui Gelap Mata dan Habisi Kekasih Gunakan Pisau Bergerigi

JAYAPURA- Perjalanan pria berinisial ND (50) yang melakukan penganiayaan menggunakan pisau hingga menewaskan kekasihnya bernama Yohana Anike Milka Napo di Entrop, Distrik Jayapura Selatan Selasa (26/4)  beberapa hari ke depan nampaknya bakal suram.

Ia harus menghabiskan waktu lebih lama dengan mendekam di tahanan akibat perbuatannya. Semua hanya karena dibutakan oleh cemburu hingga ia nekat menghujani kekasihnya dengan tikaman pisau. Korban ditikam menggunakan pisau yang masih baru namun bergerigi.   

Kepada Cenderawasih Pos, ND mengaku melakukan aksi nekatnya itu lantaran cemburu. Pelaku menyatakan sudah 4 tahun berjalan bersama korban namun belakangan diketahui jika wanitanya ini memiliki hubungan  dengan seorang sopir.

“Ia baku bawa dengan sopir. Saya sudah dua kali lihat mereka jalan sama – sama. Awalnya sudah saya ingatkan tapi dia masih mengulang,” ujar ND  di balik jeruji di Mapolsek Japsel sesaat setelah menghabisi nyawa korban.

Pria yang bekerja disalah satu BUMD ini menjelaskan bahwa awalnya ia bertemu korban di Dok VIII Jayapura bersama sopir tersebut kemudian ia sempat menghentikan mobil taksi tersebut di sekitar Gereja Katedral.

Tapi di sini korban enggan untuk turun dan ikut pelaku hingga akhirnya diikuti sampai di Terminal Entrop. “Ia cemburu dengan sopir taxi tapi dia tidak kenal sopirnya. Awalnya dari Dok VIII dan pelaku melihat korban dengan sopir tersebut. Disitu ia mencegat namun perempuan tidak mau turun dan tetap dengan sopir sampai terminal Entrop. Nah disitulah keduanya bertengkar,” beber Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru. Saat bertengkar ini keduanya Nampak saling baku gandeng hingga ke depan TKP di Toko Mamta Jaya.

Di lokasi ini karena pelaku jengkel akhirnya mengeluarkan pisau dan menikam korban. Dari luka robek yang terlihat  korban nampaknya berupaya untuk menangkis hujaman pisau sehingga terlihat ada beberapa luka di bagian tangan.

Korban juga ditikam di bagian perut dan langsung tergeletak. ND mengaku pisau tersebut masih baru  karena baru dibeli tapi ia awalnya tidak niat untuk menghabisi korban namun karena sudah kesal akhirnya ia melakukan penikaman.

Pisau tersebut berwarna  putih mirip sangkur dan bagian atasnya bergerigi. Dari perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Ia dia (ND) disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun,” tutup Kapolsek.

Polisi Sendiri telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban termasuk sandal korban. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

12 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

13 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

14 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

15 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

16 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

20 hours ago