Categories: BERITA UTAMA

Akui Gelap Mata dan Habisi Kekasih Gunakan Pisau Bergerigi

JAYAPURA- Perjalanan pria berinisial ND (50) yang melakukan penganiayaan menggunakan pisau hingga menewaskan kekasihnya bernama Yohana Anike Milka Napo di Entrop, Distrik Jayapura Selatan Selasa (26/4)  beberapa hari ke depan nampaknya bakal suram.

Ia harus menghabiskan waktu lebih lama dengan mendekam di tahanan akibat perbuatannya. Semua hanya karena dibutakan oleh cemburu hingga ia nekat menghujani kekasihnya dengan tikaman pisau. Korban ditikam menggunakan pisau yang masih baru namun bergerigi.   

Kepada Cenderawasih Pos, ND mengaku melakukan aksi nekatnya itu lantaran cemburu. Pelaku menyatakan sudah 4 tahun berjalan bersama korban namun belakangan diketahui jika wanitanya ini memiliki hubungan  dengan seorang sopir.

“Ia baku bawa dengan sopir. Saya sudah dua kali lihat mereka jalan sama – sama. Awalnya sudah saya ingatkan tapi dia masih mengulang,” ujar ND  di balik jeruji di Mapolsek Japsel sesaat setelah menghabisi nyawa korban.

Pria yang bekerja disalah satu BUMD ini menjelaskan bahwa awalnya ia bertemu korban di Dok VIII Jayapura bersama sopir tersebut kemudian ia sempat menghentikan mobil taksi tersebut di sekitar Gereja Katedral.

Tapi di sini korban enggan untuk turun dan ikut pelaku hingga akhirnya diikuti sampai di Terminal Entrop. “Ia cemburu dengan sopir taxi tapi dia tidak kenal sopirnya. Awalnya dari Dok VIII dan pelaku melihat korban dengan sopir tersebut. Disitu ia mencegat namun perempuan tidak mau turun dan tetap dengan sopir sampai terminal Entrop. Nah disitulah keduanya bertengkar,” beber Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru. Saat bertengkar ini keduanya Nampak saling baku gandeng hingga ke depan TKP di Toko Mamta Jaya.

Di lokasi ini karena pelaku jengkel akhirnya mengeluarkan pisau dan menikam korban. Dari luka robek yang terlihat  korban nampaknya berupaya untuk menangkis hujaman pisau sehingga terlihat ada beberapa luka di bagian tangan.

Korban juga ditikam di bagian perut dan langsung tergeletak. ND mengaku pisau tersebut masih baru  karena baru dibeli tapi ia awalnya tidak niat untuk menghabisi korban namun karena sudah kesal akhirnya ia melakukan penikaman.

Pisau tersebut berwarna  putih mirip sangkur dan bagian atasnya bergerigi. Dari perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Ia dia (ND) disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun,” tutup Kapolsek.

Polisi Sendiri telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban termasuk sandal korban. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago