

Jeri Agus Yudianto (foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Papua, mengajak masyarakat untuk terus waspada dalam mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, yang juga sebagai salah satu Anggota Satgas Pasti, Papua. Jeri mengatakan, terkait dengan kasus Pinjol yang baru baru ini disidangkan di Pengadilan Jayapura. Pastinya sudah menjadi ranah hukum.
“Sudah pasti itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/12).
Lanjut Jeri menerangkan, apa dan bagaimana dengan Pinjol bagi masyarakat khususnya di Papua, berdasarkan data dari OJK Papua. FinTech pendanaan bersama atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangaan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi dana dan penerima dana melakukan transaksi pendanaan tanpa harus bertemu langsung.
“Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara, baik melalui aplikasi maupun laman website,” terang Jeri.
Page: 1 2
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…