Site icon Cenderawasih Pos

Hati-Hati Penggunaan Pinjol

Jeri Agus Yudianto (foto:Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Papua, mengajak masyarakat untuk terus waspada dalam mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK.

   Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, yang juga sebagai salah satu Anggota Satgas Pasti, Papua. Jeri mengatakan, terkait dengan kasus Pinjol yang baru baru ini disidangkan di Pengadilan Jayapura. Pastinya sudah menjadi ranah hukum.

  “Sudah pasti itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/12).

  Lanjut Jeri menerangkan, apa dan bagaimana dengan Pinjol bagi masyarakat khususnya di Papua, berdasarkan data dari OJK Papua. FinTech pendanaan bersama atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangaan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi dana dan penerima dana melakukan transaksi pendanaan tanpa harus bertemu langsung.

  “Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara, baik melalui aplikasi maupun laman website,” terang Jeri.

  Adapun dasar hukum penyelengaraan finTech pendanaan bersama adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

  Hal ini tentu berbeda dengan Pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, dengan ciri ciri Pinjol legal yakni terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, penawaran tidak melalui saluran komunikasi pribadi, bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi FinTech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) 0,4% per hari.

  “Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada ponsel peminjam dan penagih wajib memiliki sertifikasi dari AFPI,” jelasnya.

  Dikatakan, sampai dengan Desember 2023. Total jumlah penyelenggara FinTech peer-to-peer lending atau pinjol legal yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara FinTech lending yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version