

Jeri Agus Yudianto (foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Papua, mengajak masyarakat untuk terus waspada dalam mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, yang juga sebagai salah satu Anggota Satgas Pasti, Papua. Jeri mengatakan, terkait dengan kasus Pinjol yang baru baru ini disidangkan di Pengadilan Jayapura. Pastinya sudah menjadi ranah hukum.
“Sudah pasti itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/12).
Lanjut Jeri menerangkan, apa dan bagaimana dengan Pinjol bagi masyarakat khususnya di Papua, berdasarkan data dari OJK Papua. FinTech pendanaan bersama atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangaan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi dana dan penerima dana melakukan transaksi pendanaan tanpa harus bertemu langsung.
“Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara, baik melalui aplikasi maupun laman website,” terang Jeri.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…